Selasa, 18 November 2008

ASPEK-ASPEK PIDANA DALAM HUKUM PAJAK

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Hukum Pidana Fiskal itu termasuk hukum pidana Khusus. Ada juga pendapat yang menggolongkan Tindak Pidana Fiskal termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi, jadi termasuk tindak pidana Khusus. Juga putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, memasukkan Tindak Pidana Fiskal dalam kategori Tindak Pidana Korupsi. Jadi termasuk Tindak Pidana Khusus.

Tindak pidana

Van der Tas menguraikan Tindak Pidana atau Strafbaar feit sebagai peristiwa pidana. Fockema Andre menjelaskan Strafbaar feit sebagai "delict vergrijp feit waartegen straf is bedreigd, dat tot strafvervolgingaanleiding kan geven inzake in het gemene strafrecht, krachtens strafbedreiging in daaraan voorafgegaan wetteijk voorschrift".

Dalam hubungan ini kami mengartikan tindak pidana fiskal sebagai ;
a. perbuatan yang dilakukan oleh orang atau oleh badan melalui orang
b. yang memenuhi perumusan undang-undang
c. yang oleh undang-undang diancam dengan pidana (straf)
d. yang melawan/bertentangan dengan hukum
e. yang merugikan masyarakat/orang
f. yang dilakukan dibidang perpajakan

Sumber Hukum Tindak Pidana Fiskal

Sumber hukum tindak pidana fiskal (vindbronnen) terdapat dalam berbagai undang-undang, yaitu:
I. Dalam Undang-undang Pajak
II. dalam KUHP

Tidak semua tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan diatur dalam undang-undang pajak, tetapi ada juga tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan yang diancam dengan pidana dalam KUHP.

I. Tindak Pidana Fiskal yang diberi Ancaman Pidana dalam peraturan Perundang-undangan Pajak

A. Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944
1. Pasal 23:
(1) Barangsiapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan sebagai dimaksud pada Pasal 11 ayat 1 huruf a, dengan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau tidak lengkap, maka jika hal itu dapat menimbulkan kerugian untuk negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak sepuluh ribu rupiah.
2. Pasal 24:
Barang siapa kepada pejabat yang dibebani ketetapan pajak atau kepada seorang ahli atau juru bahasa, yang sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 huruf c ditunjuk untuk memeriksa pembukuan itu dan surat-surat lain, dengan sengaja menyerahkan atau memperlihatkan suatu buku atau tulisan lain yang palsu atau dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
3. Pasal 25:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajibkan pada Pasal 21 (rahasia jabatan), dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atas pengaduan orang terhadap siapa perahasiannya dilanggar.
4. Pasal 26:
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak sepenuhnya mencukupi kewajiban yang dimaksud pada Pasal 22 (memberi segala keterangan atau memperlihatkan semua buku yang diminta) atau oleh karena melakukan tindakan atau mengabaikan sesuatu, dengan sengaja menbuat atau ikut membuat supaya kewajiban itu tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas tidak atau tidak sepenuhnya dicukupinya kewajiban dimaksudpada ayat 1, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau hukumsn denda paling banyak seribu rupiah.
5. Pasal 28a:
Bilamana hukuman menurut Pasal 23 menjadi pasti, maka setelah lewat batas waktu yang ditentukan pada Pasal 14d (selama sejak akhir tahun takwim itu tidak lewat 3 tahun) dilakukan Tagihan Kemudian terhadap pajak.

Peristiwa dalam pasal-pasal tersebut di atas dianggap sebagai kejahatan, dan pula berlakuatas peristiwa yang dilakukan di luar indonesia (Pasal 27 dan 28).

B. Ordonansi Pajak Perseroan 1925

1. Pasal 47:

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan, kalau dari perbuatan itu dapat ditimbulkan kerugian pada negara.
(2) ...... dan seterusnya.

2. Pasal 48:

Dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dihukum:
ke-1: Barangsiapa dengan sengaja kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang oleh Kepala Inspeksi Pajak diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan surat-surat yang dijadikan dasar pembukuan atau kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 43 memperlihatkan atau menyerahkan untuk diperiksa, tulisan-tulisan palsu yang atau dipalsukan seolah-olah surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan.
ke-2: Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan tertulis yang palsu atau dipalsukan, berhubung dengan permintaan dimaksud pada Pasal 43a (permintaan yang ditujukan kepada pihak ketiga seperti bankir, kasir, pemegang kantor administrasi yang karena pekerjaan atau perusahaannya menyimpan atau mengurus keuangan/kekayaan pihak ketiga).

3. Pasal 49:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kerahasiaan yang diharuskan pada Pasal 44 (rahasia jabatan) dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi enam bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran kerahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling tinggi tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

4. Pasal 49a:

(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mencukupi sepenuhnya kewajiban yang tertera pada Pasal 43a ( bankir, kasir, pihak ketiga yang menyimpan atau mengurus keuangan atau kekayaan wajib pajak), maupun dengan jalan berbuat atau tidak berbuat, dengan sengaja menyebabkan atau ikut menyebabkan bahwa kewajiban ini tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan bahwa kewaspadaan tertera dalam ayat dahulu tidak atau tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

C. Pajak Kekayaan 1932

Pasal 60: Pemberitahuan Palsu.
(1) Mereka yang dengan sengaja melakukan pemberitahuan sebagai sebagai yang dimaksud di Bab VIII, yang tidak benar atau tidak lengkap, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan, atau dikenakan denda sebanyak paling tinggi Rp 10,000,00 bilamana karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(2) ......

Pasal 61: Lain tulisan palsu.
Mereka yang dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku atau lain tulisan yang palsu atau yang dipalsukan, seakan-akan itu benar atau tidak dipalsukan kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai pajak ataupun kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk menurut Pasal 28 ayat 1 untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan lain-lain surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Pasal 62: Pelanggaran perahasiaan.
(1) Mereka yang dengan sengaja melanggar perahasiaan yang ditentukan di Pasal 53, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 600,00.
(2) Mereka yang karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran perahasiaan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan atau dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 300,00.
(3) Tidak dilakukan penuntutan, selain atas pengaduan mereka, terhadap siapa pelanggaran perahasiaan itu telah dilakukan.

Pasal 63: Kejahatan.
Peristiwa-peristiwa yang dihukum di ordonansi ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 64: Penyidik.
Selain pegawai dan pejabat,yang pada umumnya bertugas untuk mengadakan pengusutan peristiwa-peristiwa yang dapat dihukum, maka juga pegawai-pegawai Jawatan Pajak ditugaskan untuk pengusutan peristiwa-peristiwa yang dinyatakan dapat dihukum di ordonansi ini.

D. Pajak Rumah Tangga

Pasal 43: Bab XI Aturan-aturan hukuman.

(1) Dihukum dengan denda sebesar RP 10,00 sampai Rp 500,00.
1. Pemberitahuan harga sewa lebih rendah dari jumlah yang sebenarnya, pemberitahuan yang kerendahan ata sama sekali tidak memberitahukan jumlah sepeda motor dan mobil, dan tidak melakukan pemberitahuan dalam tempo yang telah ditetapkan.
2. Perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk menghindarkan barang dari penaksiran pejabat, begitu pula pemberitahuan yang tidak betul perihal macamnya sepeda motor dan mobil....
3. Menolak masuknya ahli-ahliyang mempunyai tugas melakukan penaksiran nilai sewa di antara waktu pagi jam 6 dan siang jam 2 atau siang jam 4 sampai jam 6 sore.
4. Tidak melakukan pemberitahuan ataupun melakukan pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dan 4 Pasal 17.

(2) Bilamana perlu kekuasaan umum memberikan bantuan agar ahli-ahli yang termaksud di ayat 1 ke-3 di atas dapat masuk.

(3) Menolak masuknya ahli-ahli yang mempunyai tugas melakukan penaksiaran niulai perabot selama jam-jam tersebut di atas mempunyai akibat, bahwa tidak melakukan penaksiran dan tarif yang dimaksud di Pasal 28 dilakukan. Biaya penaksiran dibayar, seakan-akan telah ada penaksiran.

E. Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 19:
(1) Barangsiapa yang tidak seluruhnya memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 17 dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 500,00 terkecuali apa yang ditentukandalam ayat 3 dan 4.
(2) Barangsiapa yang dalam surat pemberitahuannya sebagai yang termaksud dalam Pasal 10, melakukan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi RP 1.000,00 jika karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(3) Pengemudi suatu kendaraan bermotor sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1, yang dengan kendaraan itu berada di jalanan dan tidak mempunyai kartu pajak yang bersangkutan dengan kendaraan bermotor itu, atau kartu ini atas permintaan sebagai yang termaksud dalam Pasal 17 ayat 1 tidak hendak menunjukkannya, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 100,00.
(4) (Stbl. 1939 No. 603) Barangsiapa, yang dengan sengaja mempergunakan di jalanan suatu kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam ayat 5 dari Pasal 6, tanpa dilakukan pemberitahuan yang diharuskan perihal kendaraan bermotor itu, dihukum dengan huykuman penjara paling lama 3 bulan atau dengan hukuman denda paling tinggi Rp500,00.

Pasal 20:
(1) Jika suatu peristiwa, yang dalam ordonansi ini dinyatakan dapat dihukum, dilakukan oleh suatu badan hukum, maka penuntutan pidana dilakukan dan hukuman dijatuhkan kepada anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau dalam hal anggota-anggota ini tidak ada kepada wakil dari badan hukum itu di Indonesia.
(2) (Stbl. 1937 No. 33). Apa yang ditentukan dalam ayat yang lalu juga berlaku terhadap badan-badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil daripada badan hukum lain.

Pasal 21:
Hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum dalam ordonansi ini dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 22:
(Stbl. 1939 No. 603). Selain pegawai negeri dan pekerja, yang pada umumnya mempunyai tugas mengusut hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum, maka juga bertugas dengan pengusutan pelanggaran-pelanggaran dari ordonansi ini orang-orang yang ditunjuk dalam Pasal 53 dari ordonansi lalu lintas dan pegawai-pegawai Jawatan Bea dan Cukai.


F. Pajak Penjualan 1951

Bab XII. Peraturan Pidana.
Pasal 39:
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti itu dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.

Pasal 40:
Dengan hukuman penjara setinggi-tinginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah dihukum:
ke-1 Barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan, kepada inspektur atau kepada pegawai dan orang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1.
ke-2 Barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan daimaksud dalam Pasal 34, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan.

Pasal 41:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dimaksud dalam Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.
(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3) Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.

Pasal 42:
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak bertindak mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkap-lengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.

Pasal 43:
(1) Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang bayar.
(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan, jika inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.

Pasal 44:
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum:
ke-1 Brangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 10 dan 34.
ke-2 Barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur Jenderal Iuran Negara.

Pasal 45:
(1) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan.
(2) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.

Pasal 46:
(1) Apabila suatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau dari pihak badan hukum, maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2) Hukuman tidak dijatuhkan kepada seorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi di luar perbuatannya.

Pasal 47 (Penyidikan).
(1) Selain dari pegawai yang pada umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini pegawai jawatan pajak, jawatan akuntan pajak dan jawatan bea dan cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2.
(2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, juga mereka yang ikut serta dapat masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda yang agaknya penting untuk menetapkan utang pajak.
(3) Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendaptkan peristiwa yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak menyita benda-benda itu dan menurut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan polisi.
(4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam petang.

Pasal 48:
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44.


G. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bab VIII. Ketentuan Pidana.
Pasal 38:
Barangsiapa karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terutang.

Pasal 39:
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
d. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; dan/atau
e. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lainnya; dan/atau
f. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar emapt kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak bayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilipatkan dua apabila seseotang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.

Pasal 40:
Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabta sebagimana dimaksud Pasal 34 dipidana dengan pidan penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar.

Pasal 42:
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 (2) adalah kejahatan.

Pasal 43:
Ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa atau pegawai dari wajib pajak.


H. Aturan Bea Materai

Pasal 122. (Teks resmi Perpu No. 18 dalam LN 1959 No. 111).
(1) Dihukum dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ialah:
ke-1 barangsiapa dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan salinan atau petikan dimaksudkan dalam Pasal 112 ayat 2 undang-undang ini, dengan maksud untuk digunakan oleh orang lain seolah-olah tanda itu benar dan tidak palsu, jika dari penggunaan itu ditimbulkan kerugian;
ke-2 barangsiapa dengan sengaja pada salinan atau petikan menyebutkan jumlah bea materai yang dipungut bertentangan dengan kebenaran, jika karena pencatatan itu ditimbulkan kerugian.
(2) Peristiwa-peristiwa yang dihukum menurut pasal ini dianggap sebagai kejahatan.


I. Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti

Bab VI. Peraturan-peraturan pidana.
Pasal 20:
(1) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti diamksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang tidak benar atau tidak lengkap, barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang termaksud dalam Pasal 11 yang tidak benar isinya, dan barangsiapa pada permohonan pengembalian pajak atas bunga, deviden dan royalti termasuk dalam Pasal 12 ayat (1), dengan sengaja mengajukan hal-hal yang tidak benar maka jika karena itu ditimbulkan kerugian bagi negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.
(2) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku jika orang yang memberitahukan, yang memberi surat keterangan atau yang mengajukan permohonan, selama hal itu belum diketahui oleh kejaksaan, dengan kehendak sendiri melakukan pemberitahuan, memberikan surat keterangan atau memberitahukan hal-hal yang baru yang benar dan lengkap, asal orang-orang yang bersangkutan tersebut di atas Kepala Inspeksi Pajak belum diminta untuk memberikan keterangan-keterangan lebih lanjut.
(3) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Bila hukuman menurut ayat (1) telah menjadi pasti, maka dapat dilakukan tagihan kemudian, juga setelah lampau jangka waktu yang ditentukan pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (5) sampai dengan ayat (7) berlaku sesuai.

Pasal 21:
Barangsiapa kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang ditunjuk olehnya, atau kepada pegawai ahli yang diperbantukan, dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku-buku atau surat-surat yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah buku-buku atau surat-surat itu tidak palsu dan tidak dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi dua tahun.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajinkan dalam Pasal 18, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atsa pengaduan orang terhadap siapa perahasiaan dilanggar.

Pasal 23:
Peristiwa-peristiwa ini yang dapat dituntut berdasarkan Pasal-pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dianggap sebagai kejahatan.


J. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan Pidana
Pasal 38:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pasal 39:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakantanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangkamengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusiyang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukanoleh Wajib Pajak.

Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinyakewajiban pejabat sebagimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Pasal 41A:
Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 41B:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


II. Tindak Pidana yang Dilakukan di Bidang Perpajakan yang Diancam dengan Hukuman Pidana dalam KUHP

A.Perbuatan penyuapan yang dilakukan oleh wajib pajak atau orang lain, diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 209 KUHP paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, yaitu barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Perbuatan ini oleh UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Korupsi).

B. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Pasal 242 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

C. Pemalsuan Materai, Pasal 253 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa meniru atau memalsu materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya materai itu, barangsiapa meniru atau memalsu tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai materai itusebagai materai yang asli dan tidak palsu atau yang sah. Barangsiapa dengan maksud yang sama membikin materai tersebut dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.

D. Pemalsuan Surat, Pasal 263 KUHP.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-oalh sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

E. Membuka Rahasia, Pasal 322 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara palinmg lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap orang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

F. Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) ...........dan seterusnya.

G. Penggelapan, Pasal 372 KUHP.
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

H.1. Kejahatan Jabatan, Pasal 417 KUHP.
Seorang pejabat atau orang lainyang diberi tugas menjalankan suatu jabatn umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangyang dipergunakan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangitu atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Pasal 418 KUHP.
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

3. Pasal 419 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
3.1. Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
3.2. Orang yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena sipenerima telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

4. Pasal 421 KUHP.
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseoarang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

5. Pasal 425 KUHP. Pemerasan oleh pejabat.
Diancam karena melakukan pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
5.1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran seolah-olah berutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya.
5.2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau menyerahkan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya.
5.3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak, padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

I. Pelanggaran Jabatan, Pasal 552 KUHP.
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu, sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Rabu, 12 November 2008

Siapa Bermain

1. PT RUSLI VINILON SAKTI

PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang beralamat di Jl. Kenari II No. 4, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.317.925.4-023.

Bahwa, PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Pipa dan Selang dari Plastik.

Bahwa, laporan keuangan PT RUSLI VINILON SAKTI secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2005 dan 2006, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda. Melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


2. PT RUHAAK PHALA INDUSTRI (Ltd)


PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perseroan yang berkedudukan di Intercon Plaza Blok C No 12 A Taman Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Utara Jakarta Barat 11630, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.243.818.0-035.000. Dan alamat pabrik Jl. Pajajaran No. 12 (Jl. Gatot Subroto Km. 5,5) Jatiuwung, Tangerang 15137.

Bahwa, PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri dan Pelaksana Konstruksi.

Bahwa, laporan keuangan PT Ruhaak secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2004 dan 2005, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Freddy Pam Situmorang.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


3. PT MULTI NABATI SULAWESI

PT. MULTI NABATI SULAWESI, alamat Jl. Raya Madidir Bitung, Manado, Sulawesi Utara NPWP : 01.130.661.0-821, bergerak dibidang Industri Minyak Goreng Dari Minyak Kelapa.

Dugaan korupsi sebagai akibat dari penarikan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado, Sulawesi utara. Patut diduga melanggar :

- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


4. PT CITRA BUANA PRAKARSA

PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, NPWP : 01.762.161.6-215, bergerak dibidang Konstruksi Bangunan.

PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam telah beroperasi sejak tahun 1994.

Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA, adalah selaku pemilik dari CITRA BUANA CENTRE PARK I yang berlokasi di Kampung Seraya-Batam Island.

Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA adalah perusahaan yang produktif dan berpenghasilan lumayan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT CITRA BUANA PRAKARSA berkedudukan di Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, maka PT CITRA BUANA PRAKARSA melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


5. PUTRA JAYA BINTAN

PT PUTRA JAYA BINTAN, yang beralamat Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08 Kepulauan Riau, NPWP : 01.737.548.6-215, bergerak dibidang Konstruksi, merupakan anak cabang dan yang beralamat JL. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bergerak dibidang Jasa Konstruksi Arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa ( Engeneering ), kantor pusat.

Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN, sejak tahun 1994 telah berkiprah membangun hunian di kota Batam.

Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN kini tengah mempersiapkan proyek perumahan baru, yakni Pulo Mas yang berlokasi di Batam Centre, yang merupakan proyek pertama PT PUTRA JAYA BINTAN di kawasan itu.

Bahwa kalau dilihat dari uraian di atas PT PUTRA JAYA BINTAN adalah perusahaan yang masih produktif dan berpenghasilan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT PUTRA JAYA BINTAN berkedudukan di Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08, Kepulauan Riau, maka PT PUTRA JAYA BINTAN melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Sedangkan kantor pusat PT PUTRA JAYA BINTAN yang beralamat Jl. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


6. PT GUNA ELEKTRO

PT. GUNA ELEKTRO, alamat Jl. Arjuna Utara no. 50 Duri Kepa, Kebom Jeruk, Jakarta Barat, NPWP : 01.310.579.6-035, bergerak dibidang Instalasi Listrik.

Diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah , sebagai akibat penarikan RESTITUSI dengan bekerja sama secara rekayasa serta kolusi dengan oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan melanggar :

- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


7. FASTRATA BUANA

PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang berkedudukan di Jl Taman Jatibaru Barat 1-3, cideng, Jakarta Pusat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.548.048.6-028.

Bahwa, PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau khususnya untuk produk-produk Kapal Api Group di seluruh wilayah Indonesia.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sunset Policy


Jangan Sampai Menyesal Kemudian



Senin, 10 November 2008 07:32
Setelah tawaran fasilitas Sunset Policy berakhir tentunyapenegakan hukum (law enforcement) akan dilaksanakanoleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berupa pemeriksaan atau penyidikan atas data perpajakan Wajib Pajak (WP) yang tidak diungkapkan, baik sengaja atau tidak, yang pasti disertai dengan sanksi-sanksinya.Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, itulah salah satu ungkapan yang mengandung arti bahwa setiap tindakan atau perbuatan itu hendaknya dipikirkan dahulu baik-baik sebelum dikerjakan agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari. Saat kita diberi kesempatan emas berupa fasilitas yang sangat menguntungkan, pikir kembali untuk melewatkannya.
Fasilitas Sunset Policy yang hanya ada di tahun 2008 inimemberikan tawaran yang sangat menguntungkan bagi yang memanfaatkannya. Disamping memperoleh penghapusan sanksi pajak atas kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi, data dan informasi yang dilaporkan juga tidak akan dianalisis untuk dilakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak-pajak lainnya. Intinya, sudah tidak kena sanksi, data tidak akan diungkit-ungkit lagi.
Betapa nyaman bagi yang memanfaatkannya.Lalu bagaimana mereka yang tidak memanfaatkannya? Pasti tidak akan nyaman, bahkan mungkin tidak akan pernah tidur nyenyak. Bagi mereka yang sudah mempunyai penghasilan namun enggan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan/ membengkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), jangan sampai menyesal nantinya bila akan terkena sanksi perpajakan yang pasti lebih memberatkan.Seiring dengan berjalannya waktu. Ditjen Pajak pasti akan mengetahui data dan informasi yang tidak diungkapkan oleh WP. Apalagi ada ketentuan Pasal 35A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Artinya, data yang dimiliki Ditjen Pajak akan lebih lengkap sehingga dapat memonitor kebenaran laporan SPT yang disampaikan WP.Data yang dimiliki Ditjen Pajak seperti penghasilan, harta berupa mobil, data keuangan, saham, tanah dan atau bangunan serta data-data lain yang bersifat ekonomi, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dalam penegakan hukum terhadap WP yang tidak paruh atau bahkan sengaja menghindari pajak.Ditjen Pajak tidak akan segan melakukan penegakan hukum (/aw enforcement) baik melalui pemeriksaan maupun penyidikan seperti yang sudah digencarkan saat ini. Bila diperiksa, kekurangan pembayaran pajak harus dibayar termasuk sanksi-sanksi administrasinya. Pemeriksaan diutamakan untuk seluruh jenis pajak. Selain itu, jika tindakannya telah masuk dalam tindak pidana perpajakan, akibat hukum yang pasti lebih menyusahkan siap menanti Wajib Pajak.

Terobosan mantap

Aparat Pajak Boleh Mencari Data Apa Saja



Selasa, 11 November 2008 08:49
JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kian agresif mencari celah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Yang terbaru, Darmin membolehkan aparat pajak untuk mencari data apa saja kepada siapa saja. Pencarian data itu merupakan bagian dari program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lewat data itu, aparat pajak bisa mengukur kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. "Asal tidak melanggar ketentuan, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayan Pajak (KPP) bisa mencari data apa saja untuk mendorong mendorong kepatuhan pajak," kata Darmin, dalam acara sosialisasi Sunset Policy, Minggu (9/11) malam.Darmin, misalnya, tidak berkeberatan dengan langkah KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang meminta para wajib pajak di wilayah itu untuk membetul-kan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2007. Permintaan ini dilayangkan khusus kepada wajib pajak yang memiliki mobil pribadi dengan nilai di atas Rp 200 juta.

Kantor Pelayanan Pajak Se-Indonesia

  1. KODE KPP SE-INDONESIA DAN NO TELP SERTA FAX
    Kantor Wilayah
    Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
    Jakarta Selatan 12190
    040
    021
    52904840
    5736066
    KPP Madya Jakarta Pusat
    Jalan Tebet Raya No. 9
    Jakarta Selatan
    073
    021
    8303534
    8306248
    KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
    Ged Probest Jalan Gunung Sahari Raya No.25
    Jakarta Pusat 10720
    025
    021
    6281311
    6281522
    KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
    Jalan K.H. Hasyim Ashari No.6-12 Lt 1&2
    Jakarta Pusat 10310
    028
    021
    6343438 6338622
    6334255
    KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
    Jalan K.H. Hasyim Ashari No.6-12 Lt 3&4
    Jakarta Pusat 10130
    029
    021
    6340905 6340906
    6340908
    KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
    Jalan Batu Tulis Raya No.53-55
    Jakarta Pusat 10120
    074
    021
    3813613 3840886
    3849381
    KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
    Jalan Kartini VIII No.2
    Jakarta Pusat 10750
    026
    021
    6495194 6241082
    6492446
    KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
    Ged Probest Jalan Gunung Sahari Raya No.25
    Jakarta Pusat 10720
    075
    021
    9179347 6244981
    9179345
    KPP Pratama Jakarta Kemayoran
    Jalan Merpati Blok B 12 No.6 Komplek Kemayoran Kel. Gunung Sahari Selatan
    Jakarta Pusat
    027
    021
    6541870 6541868
    6541869
    KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
    Jalan Kwini No.7
    Jakarta Pusat 10410
    024
    021
    3502627 3442783
    3454434
    KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
    Jalan Cut Mutia No. 7 Menteng
    Jakarta Pusat 10350
    021
    021
    3924225 3923378
    3924219
    KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
    Wisma Bakrie Lt. 1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B1
    Jakarta Selatan 12920
    071
    021
    5200426 5200031
    5200968
    KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
    Jalan Kwini No.7
    Jakarta Pusat 10410
    076
    021
    3845211
    3442745
    KPP Pratama Jakarta Senen
    Jalan Kramat Raya No.136
    Jakarta Pusat 10430
    023
    021
    3909025 3909950
    3909944
    KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
    Jalan Penjernihan I No.36
    Jakarta Pusat
    022
    021
    5734727 5735606
    5734738
    KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
    Jalan K.H Mas Mansyur No.71
    Jakarta Pusat
    072
    021
    31925825
    31925855
    KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
    Jalan K.H Mas Mansyur No.71
    Jakarta Pusat
    077
    021
    31925571
    31925527
    Kantor Wilayah
    Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
    Jakarta Selatan 12190
    050
    021
    5736091
    5736095
    KPP Jakarta Palmerah
    Gedung Menara Supra Jalan S. Parman Kav 76
    Jakarta Barat
    031
    021
    5306515
    5311278
    KPP Jakarta Grogol Petamburan
    Gedung Sucofindo, Jalan Letjen. S. Parman No. 102
    Jakarta Barat
    036
    021
    5655995 5605994 5653313 5660527
    5650139
    KPP Jakarta Tamansari Satu
    Jalan Mangga Besar Raya No.52
    Jakarta Barat 11150
    032
    021
    6294547 6397235 6397362 6397431
    6294548
    KPP Jakarta Tamansari Dua
    Jalan Gajah Mada No.149 ABC Jakarta Barat 11130
    Jakarta Barat 11130
    037
    021
    6251588 6260373 6260777
    6292525
    KPP Jakarta Tambora
    Jalan Kalibesar Barat No.14-15
    Jakarta Barat 11230
    033
    021
    6912512 6912121
    6928564
    KPP Jakarta Cengkareng
    Jalan Lingkar Luar Barat No.10A Cengkareng Timur
    Jakarta Barat 11730
    034
    021
    5402764 5402604
    5402604
    KPP Jakarta Kebon Jeruk
    Jalan Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk)
    Jakarta Barat 11530
    035
    021
    5355761
    5355760
    Kantor Wilayah
    Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
    Jakarta Selatan 12190
    060
    021
    5250783 5262919
    5256042
    KPP Jakarta Setiabudi Satu
    Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8
    Jakarta Selatan 12190
    011
    021
    5253706
    5207557
    KPP Jakarta Setiabudi Dua
    Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8
    Jakarta Selatan 12190
    018
    021
    5254237
    5253622
    KPP Jakarta Tebet
    Jalan Tebet Raya No. 9
    Jakarta Selatan
    015
    021
    8296869 8296926 8296958 8296937 8296932
    8296901
    KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu
    Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.14 A
    Jakarta Selatan 12130
    012
    021
    7245785 7245735
    7246627
    KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
    Graha Kanaan (Samping Auto 2000), Jalan T.B. Simatupang No. 18
    Jakarta Selatan 12100
    019
    021
    75917248
    75917238
    KPP Jakarta Kebayoran Lama
    Jalan Ciledug Raya No.65
    Jakarta Selatan 12250
    013
    021
    5843108
    5860786
    KPP Jakarta Mampang Prapatan
    Jalan Raya Pasar Minggu No.1
    Jakarta Selatan 12840
    014
    021
    7949574 7990020 7990016
    7991035
    KPP Jakarta Pancoran
    Menara Saidah Lt. 10-11, Jalan M.T. Haryono Kav. 29-30
    Jakarta Selatan 12270
    061
    021
    79186472 79186474
    79186473
    KPP Jakarta Cilandak
    Jalan T.B. Simatupang Kav. 32
    Jakarta Selatan 12560
    016
    021
    78843522
    78842440
    KPP Jakarta Pasar Minggu
    Jalan T.B. Simatupang Kav. 39
    Jakarta Selatan 12510
    017
    021
    78842674
    78842440
    Kantor Wilayah
    Menara Jamsostek Gedung Selatan Lt. 3-4, Jalan Gatot Subroto No. 38
    Jakarta Selatan
    070
    021
    2525613 2525614
    2526075
    KPP Jakarta Matraman
    Jalan Matraman Raya No.43
    Jakarta Timur 13140
    001
    021
    8566928 8566929
    8566927
    KPP Jakarta Jatinegara
    Jalan Slamet Riyadi Raya No.1
    Jakarta Timur 13150
    002
    021
    8575683 8515689
    8575682
    KPP Jakarta Pulogadung
    Jalan Pramuka Kav.31
    Jakarta Timur 13120
    003
    021
    8580021 8583319
    8581881
    KPP Jakarta Cakung Satu
    Jalan Pulobuaran VI Blok JJ No. 11 Kawasan Industri Pulogadung
    Jakarta Timur 13930
    004
    021
    46826683 46826685 46826686
    46826684
    KPP Jakarta Cakung Dua
    Jalan Pramuka Kav.31
    Jakarta Timur 13120
    006
    021
    85911027 85911028 85911054 85911055
    85911056
    KPP Jakarta Kramat Jati
    Jalan Dewi Sartika No.189 A
    Jakarta Timur 13630
    005
    021
    8090435 8017387
    8091753
    Kantor Wilayah
    Menara Jamsostek Gedung Selatan Lt. 5-6, Jalan Gatot Subroto Kav. 38
    Jakarta Selatan
    080
    021
    2526791 2526792
    2526793
    KPP Jakarta Penjaringan
    Jalan Lada No.3
    Jakarta Barat 11110
    041
    021
    6911784 6911783 6922534
    6904408
    KPP Jakarta Pademangan
    Gedung Datascript Lt. 1, 10-11 Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Kav. 9 Bandar Kemayoran
    Jakarta 10610
    044
    021
    6542526
    6542523
    KPP Jakarta Tanjung Priok
    Jalan Enggano No.2
    Jakarta Utara 14310
    042
    021
    43930646- 43930649
    4357437
    KPP Jakarta Koja
    Jalan Raya Plumpang Semper No. 10A
    Jakarta Utara 14230
    045
    021
    43922083 43922084
    43922085
    KPP Jakarta Kelapa Gading
    Jalan Walang Baru No.10 Semper
    Jakarta Utara 14260
    043
    021
    4373834 4371549 4350935 4371549
    4373836
    Kantor Wilayah
    Gedung Sucofindo Lt.10-11 Jalan Raya Pasar Minggu Kav.34
    Jakarta Selatan 12780
    090
    021
    79188263 79188276 79188275
    79188290
    KPP Perusahaan Negara dan Daerah (BUMN)
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    051
    021
    7980013 7980021
    7980025
    KPP Penanaman Modal Asing Satu
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    052
    021
    7893767 7941890 7941891
    7975359
    KPP Pananaman Modal Asing Dua
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    055
    021
    7948536
    7948191
    KPP Penanaman Modal Asing Tiga
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    056
    021
    7948462 7948610 7948271 7948588
    7902445
    KPP Penanaman Modal Asing Empat
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    057
    021
    79192244 79192111 79192211
    79192255 79192424 79191777
    KPP Penanaman Modal Asing Lima
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    058
    021
    7982388
    7980024
    KPP Penanaman Modal Asing Enam
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    059
    021
    7974514 7944437 79196748 79197305
    7974516
    KPP Badan dan Orang Asing Satu
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12760
    053
    021
    7988568 7988569 7988570 7988571
    7980022
    KPP Badan dan Orang Asing Dua
    Jalan TMP Kalibata
    Jakarta Selatan 12761
    081
    021
    79194852
    79194852
    KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public)
    Jalan Jend. Sudirman No. 56
    Jakarta Selatan 12190
    054
    021
    5731687 5704581 5703403
    5731205
    Kantor Wilayah
    Jalan Jend. Sudirman No.34
    Serang 42118
    100
    0254
    221075 214545
    200744
    KPP Serang
    Jalan Jend.A. Yani No.141
    Serang
    401
    0254
    200555
    223891
    KPP Tangerang
    Jalan Imam Bonjol No.47
    Tangerang 15113
    402
    021
    5525787 5525785
    5525789
    KPP Serpong
    Jalan Raya Serpong Blok 405 No.4 Sektor 8 Bumi Serpong Damai
    Tangerang 15310
    411
    021
    5373812 5373813 537811
    5373817
    KPP Cibinong
    Jalan Aman No. 1 Komplek Pemda Tk.II Kab. Bogor
    Cibinong 16914
    403
    021
    8753884 8753885 8762984 8762985
    8753883
    KPP Depok
    Jalan Raya Sawangan No. 18 Pancoran Mas
    Kota Depok
    412
    021
    77203901 77203892
    77203175
    KPP Bogor
    Jalan Ir. H. Juanda No.64
    Bogor 16123
    404
    0251
    323424 324574
    324331
    Kantor Wilayah
    Jalan Asia Afrika No.114
    Bandung 40261
    110
    022
    4232198 4231375 4207467
    4235042
    KPP Bandung Bojonagara
    Jalan Asia Afrika No.114
    Bandung 40261
    428
    022
    4224538 4224537
    4230417
    KPP Bandung Cibeunying
    Jalan Purnawarman No.19-21
    Bandung 40117
    423
    022
    4207897 4232765 4232523
    4239107
    KPP Bandung Cicadas
    Jalan Soekarno-Hatta (BY PASS) No. 781 Bandung
    Bandung 40116
    429
    022
    7304525
    7304961
    KPP Bandung Karees
    Jalan Kiara Condong No.372
    Bandung 40275
    424
    022
    7333355 7333180 7337010
    7337015
    KPP Bandung Tegallega
    Jalan Sukarno-Hatta No.216
    Bandung 40223
    422
    022
    6030565 6030566 6005670
    612575
    KPP Cianjur
    Jalan Arif Rahman Hakim No.55
    Cianjur 43214
    406
    0263
    260688 270288 270289
    260688
    KPP Tasikmalaya
    Jalan Sutisna Senjaya No.154
    Tasikmalaya 46114
    425
    0265
    331851 331852
    331852
    KPP Cimahi
    Jalan Raya Barat No.574
    Cimahi 40525
    421
    022
    6650758 6654646 6654256
    6654569
    KPP Sukabumi
    Jalan R.E. Martadinata No.1
    Sukabumi 43111
    405
    0266
    221541 221455
    221540
    KPP Bekasi
    Jalan Sersan Awan Margahayu
    Bekasi 17113
    407
    021
    8800253 8808059 8800367
    8802525 8802563
    KPP Cikarang Satu
    Graha Sucofindo Jalan Raya Cibitung
    Cibitung Bekasi
    413
    021
    88339637
    88339638
    KPP Cikarang Dua
    Jababeka Education Park Jl. Ki Hajar Dewantara Kav.7 Cikarang Baru
    Cikarang-Bekasi 17556
    414
    021
    89113603 89113564
    89113604
    KPP Karawang
    Jalan Ahmad Yani No. 17
    Karawang 41312
    408
    0267
    402847 401948
    402145
    KPP Purwakarta
    Jalan Ir. H. Juanda No.1
    Purwakarta 41161
    409
    0264
    206654 206655
    206656
    KPP Cirebon
    Jalan Evakuasi No.9
    Cirebon 45135
    426
    0231
    485927 487169 485375
    487168
    KPP Madya Bekasi
    Menara Pacific Lt.5-6 Lippo Cikarang
    Bekasi
    415
    021


    Kantor Wilayah
    Jalan Imam Bonjol No.1D
    Semarang 50381
    130
    024
    3544065 3545075 3544055
    3544065
    KPP Tegal
    Jalan Kol. Sugiono No.5
    Tegal 52113
    501
    0283
    351562
    356897
    KPP Pekalongan
    Jalan P. Diponegoro No.35
    Pekalongan
    502
    0285
    422392
    423053
    KPP Semarang Barat
    Jalan Pemuda No.1
    Semarang 50142
    503
    024
    3545422
    3545423
    KPP Semarang Selatan
    Jalan Setiabudi No.3
    Semarang 50254
    508
    024
    7472797
    7471983
    KPP Semarang Timur
    Jalan Ki Mangun Sarkoro No.34
    Semarang 50421
    504
    024
    8414787
    8414439
    KPP Semarang Tengah
    Jalan Pemuda No. 2 Lt.1
    Semarang
    509
    024
    3520211
    3520211
    KPP Salatiga
    Jalan Diponegoro No. 165
    Salatiga
    505
    0298
    312801
    312802
    KPP Kudus
    Jalan Niti Semito
    Kudus 59317
    506
    0291
    443142
    432048
    KPP Pati
    Jalan Diponegoro No.10
    Pati 59112
    507
    0295
    381225
    382279
    Kantor Wilayah
    Jalan Tentara Rakyat Mataram No.31
    Yogyakarta 55231
    140
    0274
    558411 558412 558413 558414
    558415
    KPP Purwokerto
    Jalan Gatot Subroto No.107
    Purwokerto 53143
    521
    0281
    633445 634515 632307 639957
    635265
    KPP Cilacap
    Jalan Mayjen DI Panjaitan No.32
    Cilacap 53212
    522
    0282
    532712 532713 533090 536446
    532714
    KPP Kebumen
    Jalan Arungbinang No. 10
    Kebumen 54312
    523
    0287
    382361 381847 381848
    381846
    KPP Magelang
    Jalan Veteran No.20
    Magelang 56117
    524
    0293
    362430 362280 364516 363925 362481 362420 362439 362148 362482
    364417
    KPP Yogyakarta Satu
    Jalan Panembahan Senopati No.20
    Yogyakarta 55121
    541
    0274
    380415 373403
    380417
    KPP Yogyakarta Dua
    Jalan Kusumanegara No. 9
    Yogyakarta 55166
    542
    0274
    554024 554025 555277
    554023
    KPP Klaten
    Jalan Kopral Sayom (Ring Road)
    Klaten Lor 57431
    525
    0272
    322889 322487 326064 325642 322716 322946 322939
    322889
    KPP Surakarta
    Jalan Kebangkitan Nasional No. 29
    Surakarta 57125
    526
    0271
    728436 717522 724770 718246 718400 720821 724769 714932 712643 715405
    728436
    Kantor Wilayah
    Jalan Dinoyo No.111
    Surabaya 60008
    150
    031
    5615384-89
    5615363
    KPP Surabaya Sukomanunggal
    Jalan Bukit Darmo Golf No.1
    Surabaya 60189
    604
    031
    7347231 7347233
    7347232
    KPP Surabaya Simokerto
    Jalan Kayoon No.28 (Gedung Depan)
    Surabaya 60271
    616
    031
    5479707 5479702 5479709 5479710
    5464366
    KPP Surabaya Krembangan
    Jalan Indrapura No.5
    Surabaya 60175
    605
    031
    3556883
    3556880
    KPP Surabaya Pabean Cantikan
    Jalan Rajawali No. 18-20
    Surabaya 60175
    613
    031
    3521066
    3520423
    KPP Surabaya Genteng
    Jalan Kayoon No.28 (Gedung Belakang)
    Surabaya 60271
    611
    031
    5472930 5473293 5322584 5344613
    5473302
    KPP Surabaya Gubeng
    Jalan Sumatera No.22-24
    Surabaya 60281
    606
    031
    5038188 5031905
    5031566
    KPP Surabaya Sawahan
    Jalan P. Diponegoro No. 148
    Surabaya 60264
    614
    031
    5675211 5665230 5665232
    5666668
    KPP Surabaya Tegalsari
    Jalan Dinoyo No.111
    Surabaya 60008
    607
    031
    5615369 5615385 5615389
    5615367
    KPP Surabaya Wonocolo
    Jalan Dinoyo No.111
    Surabaya 60008
    609
    031
    5615371 5615385 5615389
    5615381
    KPP Surabaya Rungkut
    Jalan Rungkut Industri No. 15
    Surabaya
    615
    031
    8410037 8477106
    8412739
    Kantor Wilayah
    Wisma Sier Lt. 5-6 Jalan Rungkut Industri Raya No. 10
    Surabaya 60265
    160
    031
    8419749 8419759
    8478797
    KPP Sidoarjo Barat
    Jalan Lingkar Barat Gelora Delta PO.BOX 133 KP.61211
    Sidoarjo 61211
    603
    031
    8959700
    8959800
    KPP Sidoarjo Timur
    Jalan Pahlawan No. 55
    Sidoarjo 61212
    617
    031
    8941013 8962890
    8941035
    KPP Mojokerto
    Jalan R.A. Basuni Km.5 Jampirogo-Sooko
    Mojokerto 61361
    602
    0321
    321442 323329
    321441 326359
    KPP Gresik
    Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.700
    Gresik
    612
    031
    3956640 3856641 3956586
    3956585
    KPP Bojonegoro
    Jalan Teuku Umar No.17
    Bojonegoro 62111
    601
    0353
    883711 881900
    881380
    KPP Madiun
    Jalan DI Panjaitan No.4
    Madiun 63131
    621
    0351
    464131 459187
    464914
    KPP Pamekasan
    Jalan Abdul Aziz No.142
    Pamekasan 69317
    608
    0324
    322170
    322983
    Kantor Wilayah
    Jalan Letjend. S. Parman No. 100
    Malang 65122
    170
    0341
    403333 403461
    403463
    KPP Malang
    Jalan Merdeka Utara No.3
    Malang 65119
    623
    0341
    361121 361971 365167
    364407
    KPP Kediri
    Jalan Brawijaya No.6
    Kediri
    622
    0354
    682063 682554 687284 682042
    682052
    KPP Tulungagung
    Jalan Ki Mangun Sarkoro No.17 Beji Boyolangu
    Tulungagung 66212
    629
    0355
    336668 336692
    336687
    KPP Batu
    Jalan Let.Jend. S. Parman No.100
    Malang 65122
    628
    0341
    403411 403541 403547 403548
    403540
    KPP Pasuruan
    Jalan Panglima Sudirman No.29
    Pasuruan 67115
    624
    0343
    410777 424125
    426930
    KPP Probolinggo
    Jalan Mastrip No.169-171
    Probolinggo 67213
    625
    0335
    420472 420473
    420470
    KPP Jember
    Jalan Karimata No 54 A
    Jember 68121
    626
    0331
    324907 324908
    324906
    KPP Banyuwangi
    Jalan Adi Sucipto No.27 A
    Banyuwangi 68416
    627
    0333
    428451 416897
    428452
    Kantor Wilayah
    Jalan Jenderal A. Yani No.1
    Pontianak 78124
    180
    0561
    712692 712635 712785
    712785 711144
    KPP Pontianak
    Jalan Sultan Abdurachman No.1
    Pontianak 78116
    701
    0561
    734580 733476 736340 734075
    734026
    KPP Singkawang
    Jalan Gusti Sulung Lelanang No.35
    Singkawang 79123
    702
    0562
    633510 636958
    635511
    Kantor Wilayah
    Jalan Lambung Mangkurat No.21
    Banjarmasin 70111
    731
    0511
    3354536 3352884 3354963 3354208 3354318 3354731
    3354632
    KPP Banjarmasin
    Jalan Lambung Mangkurat No.21
    Banjarmasin 70111
    731
    0511
    3352884 3354963
    3354632
    KPP Banjarbaru
    Jalan Jend. A. Yani Km. 33,5 Komplek Citra Megah
    Banjarbaru
    732
    0511
    4782833
    4780963
    KPP Palangkaraya
    Jalan Yos Sudarso No 5
    Palangkaraya 73111
    711
    0536
    3235711 3235712
    3221028
    KPP Sampit
    Jalan Jend. Ahmad Yani No.7
    Sampit 74322
    712
    0531
    21228
    21308
    Kantor Wilayah
    Gedung Keuangan Negara Lt.3 Jalan Jend. A. Yani No.68-69
    Balikpapan 76113
    190
    0542
    427268 427269 427270 ext 332
    421900
    KPP Balikpapan
    Jalan Ruhul Rahayu Ring Road
    Balikpapan 76115
    721
    0542
    876088
    871339
    KPP Samarinda
    Jalan M.T. Haryono No. 17
    Samarinda 75117
    722
    0541
    754312 760402
    754313
    KPP Bontang
    Jalan Jenderal Sudirman No.54
    Bontang 75311
    724
    0548
    25300 20139
    27716
    KPP Tarakan
    Jalan Jend. Sudirman No.104
    Tarakan 77121
    723
    0551
    23827 23830
    51130
    Kantor Wilayah
    Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
    Makassar 90232
    200
    0411
    456131 456132
    456976
    KPP Makassar Utara
    Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
    Makassar 90232
    801
    0411
    456954
    456132
    KPP Makassar Selatan
    Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
    Makassar 90232
    805
    0411
    441681
    441259
    KPP Pare Pare
    Jalan Jend. Sudirman No.49
    Pare Pare 91921
    802
    0421
    22866
    22243
    KPP Palopo
    Jalan Merdeka No.55
    Palopo
    803
    0471
    21060
    22582
    KPP Kendari
    Jalan Saranani Kel. Wua-Wua Nomor.188
    Kendari 93117
    811
    0401
    325550
    26230
    Kantor Wilayah
    Jalan 17 Agustus No.17
    Manado 95119
    210
    0431
    851803 851785 851473 851411 850343 861015
    862742 851803
    KPP Manado
    Jalan Gunung Klabat
    Manado 95117
    821
    0431
    851621 863597 862280
    852622
    KPP Gorontalo
    Jalan Arif Rahman Hakim
    Gorontalo 96128
    822
    0435
    830010 831035
    830009
    Kantor Wilayah
    Jalan Diponegoro No.40
    Palu 94221
    831
    0451
    460325
    460682
    KPP Palu
    Jalan Prof. M. Yamin No.94
    Palu 94112
    831
    0451
    421625 421725
    422730
    KPP Luwuk
    Jalan Yos Sudarso No.14
    Luwuk 94715
    832
    0461
    21052 22207
    22098
    Kantor Wilayah
    Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II
    Denpasar 80235
    220
    0361
    263893 263894 221455 263896 2310313
    263895
    KPP Denpasar Barat
    Jalan Raya Puputan No.13 Renon
    Denpasar 80234
    901
    0361
    240375 239985 239638 239831 240281
    239351
    KPP Denpasar Timur
    Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II
    Denpasar 80235
    903
    0361
    221304 221214 221237 221303
    221285
    KPP Singaraja
    Jalan Udayana No. 10 GKN
    Singaraja 81116
    902
    0362
    22135 27380 21949
    22241
    KPP Mataram
    Jalan Raya Langko No.74
    Mataram 83114
    911
    0370
    633006
    633724
    KPP Raba Bima
    Jalan Soekarno-Hatta No.177
    Raba Bima 84115
    912
    0374
    44123 44124
    43227
    KPP Maumere
    Jalan El Tari
    Maumere 86113
    921
    0382
    21857
    21373
    KPP Kupang
    Jalan Palapa No.8
    Kupang 85111
    922
    0380
    821591
    833211
    KPP Sumbawa Besar
    Jalan Garuda No. 109
    Sumbawa Besar 84312
    913
    0371
    626393
    21230
    Kantor Wilayah
    Jalan A. Yani No.8 GKN
    Jayapura 91111
    230
    0967
    534435 523894 535735 521609 537596
    535814
    KPP Ambon
    Jalan Raya Pattimura 18 GKN
    Ambon 97124
    941
    0911
    344345 341078
    344362
    KPP Ternate
    Jalan Yos Sudarso No.288
    Ternate 97112
    942
    0921
    21070 21352
    22358
    KPP Sorong
    Jalan Jend. Sudirman No.26
    Sorong 98415
    951
    0951
    321492 321050 323130 321417
    322424
    KPP Jayapura
    Jalan A. Yani No.8 GKN
    Jayapura 91111
    952
    0967
    535720 534360 535719 531981
    534145
    KPP Timika
    Jalan Cendrawasih SP. II
    Timika 99910
    953
    0901
    323369 323453 323603
    323083
    Kantor Wilayah
    Jalan Medan Merdeka Timur 16
    Jakarta Pusat 10110
    240
    021
    3524015
    3520680
    KPP WP Besar Satu
    Jalan Medan Merdeka Timur 16
    Jakarta Pusat 10110
    091
    021
    3524050
    3524008
    KPP WP Besar Dua
    Jalan Medan Merdeka Timur 16
    Jakarta Pusat 10110
    092
    021
    3524010
    3521123

Asa

Ketika nur menyelubungi roh cinta
Jiwa merana tertiup topan yang tak terkira
Asa terpatri dalam rimba qolbu
Musafir cinta terdampar dlm riuhnya gemuruh yg menyesakkan dada
Awan kelabu menusuk mata,
Hingga tak mampu menatap indahnya syair tubuhmu
Oh…”na….renggutlah jiwaku
Hempaskan tubuhku kedalam ruang qolbumu

Na….
Aku tak berdaya menahan badai asmara
Yang tertancap dalam rasa
Engakaulah belahan jiwaku
Cahaya dalam gelapnya hidupku

Na….
Setiap gerak tubuhmu terasa dlm ragaku
Setiap tuturmu terukir dalam memori
Setiap senyummu menyelimuti relung hatiku

Na…
Aku tak sanggup jauh darimu
Engkau adalah nafasku
Engkau adalah asa ku
Aku ingin selami samudera hidup bersama mu

PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk

PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk adalah perseroan yang berkedudukan di Jl Letjen S Parman Kav 106 Jakarta, 11440 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.305.568.6-036.

PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi Gedung. Laporan keuangan PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) RSM AAJ Associates.

Dugaan korupsi yang dilakukan jajaran direksi PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk, dengan modus merekayasa pembukuan laporan tahunan/pembukuan ganda untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Bahwa, modus yang dilakukan untuk menghindari pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah dengan cara membuat laporan penempatan modal saham yang berbeda antara laporan keuangan tahunan perusahaan dengan laporan keuangan yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Sehingga laba bersih atau keuntungan perusahaaan menjadi lebih kecil.