Rabu, 12 November 2008

Terobosan mantap

Aparat Pajak Boleh Mencari Data Apa Saja



Selasa, 11 November 2008 08:49
JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kian agresif mencari celah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Yang terbaru, Darmin membolehkan aparat pajak untuk mencari data apa saja kepada siapa saja. Pencarian data itu merupakan bagian dari program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lewat data itu, aparat pajak bisa mengukur kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. "Asal tidak melanggar ketentuan, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayan Pajak (KPP) bisa mencari data apa saja untuk mendorong mendorong kepatuhan pajak," kata Darmin, dalam acara sosialisasi Sunset Policy, Minggu (9/11) malam.Darmin, misalnya, tidak berkeberatan dengan langkah KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang meminta para wajib pajak di wilayah itu untuk membetul-kan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2007. Permintaan ini dilayangkan khusus kepada wajib pajak yang memiliki mobil pribadi dengan nilai di atas Rp 200 juta.

Tidak ada komentar: