Rabu, 12 November 2008

Sunset Policy


Jangan Sampai Menyesal Kemudian



Senin, 10 November 2008 07:32
Setelah tawaran fasilitas Sunset Policy berakhir tentunyapenegakan hukum (law enforcement) akan dilaksanakanoleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berupa pemeriksaan atau penyidikan atas data perpajakan Wajib Pajak (WP) yang tidak diungkapkan, baik sengaja atau tidak, yang pasti disertai dengan sanksi-sanksinya.Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, itulah salah satu ungkapan yang mengandung arti bahwa setiap tindakan atau perbuatan itu hendaknya dipikirkan dahulu baik-baik sebelum dikerjakan agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari. Saat kita diberi kesempatan emas berupa fasilitas yang sangat menguntungkan, pikir kembali untuk melewatkannya.
Fasilitas Sunset Policy yang hanya ada di tahun 2008 inimemberikan tawaran yang sangat menguntungkan bagi yang memanfaatkannya. Disamping memperoleh penghapusan sanksi pajak atas kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi, data dan informasi yang dilaporkan juga tidak akan dianalisis untuk dilakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak-pajak lainnya. Intinya, sudah tidak kena sanksi, data tidak akan diungkit-ungkit lagi.
Betapa nyaman bagi yang memanfaatkannya.Lalu bagaimana mereka yang tidak memanfaatkannya? Pasti tidak akan nyaman, bahkan mungkin tidak akan pernah tidur nyenyak. Bagi mereka yang sudah mempunyai penghasilan namun enggan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan/ membengkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), jangan sampai menyesal nantinya bila akan terkena sanksi perpajakan yang pasti lebih memberatkan.Seiring dengan berjalannya waktu. Ditjen Pajak pasti akan mengetahui data dan informasi yang tidak diungkapkan oleh WP. Apalagi ada ketentuan Pasal 35A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Artinya, data yang dimiliki Ditjen Pajak akan lebih lengkap sehingga dapat memonitor kebenaran laporan SPT yang disampaikan WP.Data yang dimiliki Ditjen Pajak seperti penghasilan, harta berupa mobil, data keuangan, saham, tanah dan atau bangunan serta data-data lain yang bersifat ekonomi, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dalam penegakan hukum terhadap WP yang tidak paruh atau bahkan sengaja menghindari pajak.Ditjen Pajak tidak akan segan melakukan penegakan hukum (/aw enforcement) baik melalui pemeriksaan maupun penyidikan seperti yang sudah digencarkan saat ini. Bila diperiksa, kekurangan pembayaran pajak harus dibayar termasuk sanksi-sanksi administrasinya. Pemeriksaan diutamakan untuk seluruh jenis pajak. Selain itu, jika tindakannya telah masuk dalam tindak pidana perpajakan, akibat hukum yang pasti lebih menyusahkan siap menanti Wajib Pajak.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

The 8 Best Slots Sites Online in 2020 | Lucky Club Live
More than 7,000 slot players from all over the world play our games at Lucky Club, the largest online casino, 카지노사이트luckclub offering a wide range of games.