Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Hukum Pidana Fiskal itu termasuk hukum pidana Khusus. Ada juga pendapat yang menggolongkan Tindak Pidana Fiskal termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi, jadi termasuk tindak pidana Khusus. Juga putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, memasukkan Tindak Pidana Fiskal dalam kategori Tindak Pidana Korupsi. Jadi termasuk Tindak Pidana Khusus.
Tindak pidana
Van der Tas menguraikan Tindak Pidana atau Strafbaar feit sebagai peristiwa pidana. Fockema Andre menjelaskan Strafbaar feit sebagai "delict vergrijp feit waartegen straf is bedreigd, dat tot strafvervolgingaanleiding kan geven inzake in het gemene strafrecht, krachtens strafbedreiging in daaraan voorafgegaan wetteijk voorschrift".
Dalam hubungan ini kami mengartikan tindak pidana fiskal sebagai ;
a. perbuatan yang dilakukan oleh orang atau oleh badan melalui orang
b. yang memenuhi perumusan undang-undang
c. yang oleh undang-undang diancam dengan pidana (straf)
d. yang melawan/bertentangan dengan hukum
e. yang merugikan masyarakat/orang
f. yang dilakukan dibidang perpajakan
Sumber Hukum Tindak Pidana Fiskal
Sumber hukum tindak pidana fiskal (vindbronnen) terdapat dalam berbagai undang-undang, yaitu:
I. Dalam Undang-undang Pajak
II. dalam KUHP
Tidak semua tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan diatur dalam undang-undang pajak, tetapi ada juga tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan yang diancam dengan pidana dalam KUHP.
I. Tindak Pidana Fiskal yang diberi Ancaman Pidana dalam peraturan Perundang-undangan Pajak
A. Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944
1. Pasal 23:
(1) Barangsiapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan sebagai dimaksud pada Pasal 11 ayat 1 huruf a, dengan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau tidak lengkap, maka jika hal itu dapat menimbulkan kerugian untuk negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak sepuluh ribu rupiah.
2. Pasal 24:
Barang siapa kepada pejabat yang dibebani ketetapan pajak atau kepada seorang ahli atau juru bahasa, yang sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 huruf c ditunjuk untuk memeriksa pembukuan itu dan surat-surat lain, dengan sengaja menyerahkan atau memperlihatkan suatu buku atau tulisan lain yang palsu atau dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
3. Pasal 25:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajibkan pada Pasal 21 (rahasia jabatan), dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atas pengaduan orang terhadap siapa perahasiannya dilanggar.
4. Pasal 26:
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak sepenuhnya mencukupi kewajiban yang dimaksud pada Pasal 22 (memberi segala keterangan atau memperlihatkan semua buku yang diminta) atau oleh karena melakukan tindakan atau mengabaikan sesuatu, dengan sengaja menbuat atau ikut membuat supaya kewajiban itu tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas tidak atau tidak sepenuhnya dicukupinya kewajiban dimaksudpada ayat 1, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau hukumsn denda paling banyak seribu rupiah.
5. Pasal 28a:
Bilamana hukuman menurut Pasal 23 menjadi pasti, maka setelah lewat batas waktu yang ditentukan pada Pasal 14d (selama sejak akhir tahun takwim itu tidak lewat 3 tahun) dilakukan Tagihan Kemudian terhadap pajak.
Peristiwa dalam pasal-pasal tersebut di atas dianggap sebagai kejahatan, dan pula berlakuatas peristiwa yang dilakukan di luar indonesia (Pasal 27 dan 28).
B. Ordonansi Pajak Perseroan 1925
1. Pasal 47:
(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan, kalau dari perbuatan itu dapat ditimbulkan kerugian pada negara.
(2) ...... dan seterusnya.
2. Pasal 48:
Dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dihukum:
ke-1: Barangsiapa dengan sengaja kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang oleh Kepala Inspeksi Pajak diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan surat-surat yang dijadikan dasar pembukuan atau kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 43 memperlihatkan atau menyerahkan untuk diperiksa, tulisan-tulisan palsu yang atau dipalsukan seolah-olah surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan.
ke-2: Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan tertulis yang palsu atau dipalsukan, berhubung dengan permintaan dimaksud pada Pasal 43a (permintaan yang ditujukan kepada pihak ketiga seperti bankir, kasir, pemegang kantor administrasi yang karena pekerjaan atau perusahaannya menyimpan atau mengurus keuangan/kekayaan pihak ketiga).
3. Pasal 49:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kerahasiaan yang diharuskan pada Pasal 44 (rahasia jabatan) dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi enam bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran kerahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling tinggi tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
4. Pasal 49a:
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mencukupi sepenuhnya kewajiban yang tertera pada Pasal 43a ( bankir, kasir, pihak ketiga yang menyimpan atau mengurus keuangan atau kekayaan wajib pajak), maupun dengan jalan berbuat atau tidak berbuat, dengan sengaja menyebabkan atau ikut menyebabkan bahwa kewajiban ini tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan bahwa kewaspadaan tertera dalam ayat dahulu tidak atau tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
C. Pajak Kekayaan 1932
Pasal 60: Pemberitahuan Palsu.
(1) Mereka yang dengan sengaja melakukan pemberitahuan sebagai sebagai yang dimaksud di Bab VIII, yang tidak benar atau tidak lengkap, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan, atau dikenakan denda sebanyak paling tinggi Rp 10,000,00 bilamana karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(2) ......
Pasal 61: Lain tulisan palsu.
Mereka yang dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku atau lain tulisan yang palsu atau yang dipalsukan, seakan-akan itu benar atau tidak dipalsukan kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai pajak ataupun kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk menurut Pasal 28 ayat 1 untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan lain-lain surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.
Pasal 62: Pelanggaran perahasiaan.
(1) Mereka yang dengan sengaja melanggar perahasiaan yang ditentukan di Pasal 53, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 600,00.
(2) Mereka yang karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran perahasiaan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan atau dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 300,00.
(3) Tidak dilakukan penuntutan, selain atas pengaduan mereka, terhadap siapa pelanggaran perahasiaan itu telah dilakukan.
Pasal 63: Kejahatan.
Peristiwa-peristiwa yang dihukum di ordonansi ini dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 64: Penyidik.
Selain pegawai dan pejabat,yang pada umumnya bertugas untuk mengadakan pengusutan peristiwa-peristiwa yang dapat dihukum, maka juga pegawai-pegawai Jawatan Pajak ditugaskan untuk pengusutan peristiwa-peristiwa yang dinyatakan dapat dihukum di ordonansi ini.
D. Pajak Rumah Tangga
Pasal 43: Bab XI Aturan-aturan hukuman.
(1) Dihukum dengan denda sebesar RP 10,00 sampai Rp 500,00.
1. Pemberitahuan harga sewa lebih rendah dari jumlah yang sebenarnya, pemberitahuan yang kerendahan ata sama sekali tidak memberitahukan jumlah sepeda motor dan mobil, dan tidak melakukan pemberitahuan dalam tempo yang telah ditetapkan.
2. Perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk menghindarkan barang dari penaksiran pejabat, begitu pula pemberitahuan yang tidak betul perihal macamnya sepeda motor dan mobil....
3. Menolak masuknya ahli-ahliyang mempunyai tugas melakukan penaksiran nilai sewa di antara waktu pagi jam 6 dan siang jam 2 atau siang jam 4 sampai jam 6 sore.
4. Tidak melakukan pemberitahuan ataupun melakukan pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dan 4 Pasal 17.
(2) Bilamana perlu kekuasaan umum memberikan bantuan agar ahli-ahli yang termaksud di ayat 1 ke-3 di atas dapat masuk.
(3) Menolak masuknya ahli-ahli yang mempunyai tugas melakukan penaksiaran niulai perabot selama jam-jam tersebut di atas mempunyai akibat, bahwa tidak melakukan penaksiran dan tarif yang dimaksud di Pasal 28 dilakukan. Biaya penaksiran dibayar, seakan-akan telah ada penaksiran.
E. Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 19:
(1) Barangsiapa yang tidak seluruhnya memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 17 dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 500,00 terkecuali apa yang ditentukandalam ayat 3 dan 4.
(2) Barangsiapa yang dalam surat pemberitahuannya sebagai yang termaksud dalam Pasal 10, melakukan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi RP 1.000,00 jika karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(3) Pengemudi suatu kendaraan bermotor sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1, yang dengan kendaraan itu berada di jalanan dan tidak mempunyai kartu pajak yang bersangkutan dengan kendaraan bermotor itu, atau kartu ini atas permintaan sebagai yang termaksud dalam Pasal 17 ayat 1 tidak hendak menunjukkannya, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 100,00.
(4) (Stbl. 1939 No. 603) Barangsiapa, yang dengan sengaja mempergunakan di jalanan suatu kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam ayat 5 dari Pasal 6, tanpa dilakukan pemberitahuan yang diharuskan perihal kendaraan bermotor itu, dihukum dengan huykuman penjara paling lama 3 bulan atau dengan hukuman denda paling tinggi Rp500,00.
Pasal 20:
(1) Jika suatu peristiwa, yang dalam ordonansi ini dinyatakan dapat dihukum, dilakukan oleh suatu badan hukum, maka penuntutan pidana dilakukan dan hukuman dijatuhkan kepada anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau dalam hal anggota-anggota ini tidak ada kepada wakil dari badan hukum itu di Indonesia.
(2) (Stbl. 1937 No. 33). Apa yang ditentukan dalam ayat yang lalu juga berlaku terhadap badan-badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil daripada badan hukum lain.
Pasal 21:
Hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum dalam ordonansi ini dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 22:
(Stbl. 1939 No. 603). Selain pegawai negeri dan pekerja, yang pada umumnya mempunyai tugas mengusut hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum, maka juga bertugas dengan pengusutan pelanggaran-pelanggaran dari ordonansi ini orang-orang yang ditunjuk dalam Pasal 53 dari ordonansi lalu lintas dan pegawai-pegawai Jawatan Bea dan Cukai.
F. Pajak Penjualan 1951
Bab XII. Peraturan Pidana.
Pasal 39:
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti itu dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.
Pasal 40:
Dengan hukuman penjara setinggi-tinginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah dihukum:
ke-1 Barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan, kepada inspektur atau kepada pegawai dan orang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1.
ke-2 Barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan daimaksud dalam Pasal 34, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan.
Pasal 41:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dimaksud dalam Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.
(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3) Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.
Pasal 42:
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak bertindak mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkap-lengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
Pasal 43:
(1) Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang bayar.
(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan, jika inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.
Pasal 44:
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum:
ke-1 Brangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 10 dan 34.
ke-2 Barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur Jenderal Iuran Negara.
Pasal 45:
(1) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan.
(2) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.
Pasal 46:
(1) Apabila suatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau dari pihak badan hukum, maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2) Hukuman tidak dijatuhkan kepada seorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi di luar perbuatannya.
Pasal 47 (Penyidikan).
(1) Selain dari pegawai yang pada umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini pegawai jawatan pajak, jawatan akuntan pajak dan jawatan bea dan cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2.
(2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, juga mereka yang ikut serta dapat masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda yang agaknya penting untuk menetapkan utang pajak.
(3) Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendaptkan peristiwa yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak menyita benda-benda itu dan menurut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan polisi.
(4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam petang.
Pasal 48:
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44.
G. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bab VIII. Ketentuan Pidana.
Pasal 38:
Barangsiapa karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terutang.
Pasal 39:
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
d. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; dan/atau
e. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lainnya; dan/atau
f. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar emapt kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak bayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilipatkan dua apabila seseotang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.
Pasal 40:
Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabta sebagimana dimaksud Pasal 34 dipidana dengan pidan penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar.
Pasal 42:
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 (2) adalah kejahatan.
Pasal 43:
Ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa atau pegawai dari wajib pajak.
H. Aturan Bea Materai
Pasal 122. (Teks resmi Perpu No. 18 dalam LN 1959 No. 111).
(1) Dihukum dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ialah:
ke-1 barangsiapa dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan salinan atau petikan dimaksudkan dalam Pasal 112 ayat 2 undang-undang ini, dengan maksud untuk digunakan oleh orang lain seolah-olah tanda itu benar dan tidak palsu, jika dari penggunaan itu ditimbulkan kerugian;
ke-2 barangsiapa dengan sengaja pada salinan atau petikan menyebutkan jumlah bea materai yang dipungut bertentangan dengan kebenaran, jika karena pencatatan itu ditimbulkan kerugian.
(2) Peristiwa-peristiwa yang dihukum menurut pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
I. Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti
Bab VI. Peraturan-peraturan pidana.
Pasal 20:
(1) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti diamksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang tidak benar atau tidak lengkap, barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang termaksud dalam Pasal 11 yang tidak benar isinya, dan barangsiapa pada permohonan pengembalian pajak atas bunga, deviden dan royalti termasuk dalam Pasal 12 ayat (1), dengan sengaja mengajukan hal-hal yang tidak benar maka jika karena itu ditimbulkan kerugian bagi negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.
(2) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku jika orang yang memberitahukan, yang memberi surat keterangan atau yang mengajukan permohonan, selama hal itu belum diketahui oleh kejaksaan, dengan kehendak sendiri melakukan pemberitahuan, memberikan surat keterangan atau memberitahukan hal-hal yang baru yang benar dan lengkap, asal orang-orang yang bersangkutan tersebut di atas Kepala Inspeksi Pajak belum diminta untuk memberikan keterangan-keterangan lebih lanjut.
(3) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Bila hukuman menurut ayat (1) telah menjadi pasti, maka dapat dilakukan tagihan kemudian, juga setelah lampau jangka waktu yang ditentukan pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (5) sampai dengan ayat (7) berlaku sesuai.
Pasal 21:
Barangsiapa kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang ditunjuk olehnya, atau kepada pegawai ahli yang diperbantukan, dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku-buku atau surat-surat yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah buku-buku atau surat-surat itu tidak palsu dan tidak dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi dua tahun.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajinkan dalam Pasal 18, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atsa pengaduan orang terhadap siapa perahasiaan dilanggar.
Pasal 23:
Peristiwa-peristiwa ini yang dapat dituntut berdasarkan Pasal-pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dianggap sebagai kejahatan.
J. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan Pidana
Pasal 38:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pasal 39:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakantanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangkamengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusiyang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukanoleh Wajib Pajak.
Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinyakewajiban pejabat sebagimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Pasal 41A:
Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 41B:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
II. Tindak Pidana yang Dilakukan di Bidang Perpajakan yang Diancam dengan Hukuman Pidana dalam KUHP
A.Perbuatan penyuapan yang dilakukan oleh wajib pajak atau orang lain, diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 209 KUHP paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, yaitu barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Perbuatan ini oleh UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Korupsi).
B. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Pasal 242 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
C. Pemalsuan Materai, Pasal 253 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa meniru atau memalsu materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya materai itu, barangsiapa meniru atau memalsu tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai materai itusebagai materai yang asli dan tidak palsu atau yang sah. Barangsiapa dengan maksud yang sama membikin materai tersebut dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.
D. Pemalsuan Surat, Pasal 263 KUHP.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-oalh sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
E. Membuka Rahasia, Pasal 322 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara palinmg lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap orang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
F. Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) ...........dan seterusnya.
G. Penggelapan, Pasal 372 KUHP.
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
H.1. Kejahatan Jabatan, Pasal 417 KUHP.
Seorang pejabat atau orang lainyang diberi tugas menjalankan suatu jabatn umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangyang dipergunakan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangitu atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
2. Pasal 418 KUHP.
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.
3. Pasal 419 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
3.1. Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
3.2. Orang yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena sipenerima telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
4. Pasal 421 KUHP.
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseoarang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
5. Pasal 425 KUHP. Pemerasan oleh pejabat.
Diancam karena melakukan pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
5.1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran seolah-olah berutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya.
5.2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau menyerahkan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya.
5.3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak, padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
I. Pelanggaran Jabatan, Pasal 552 KUHP.
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu, sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Selasa, 18 November 2008
Rabu, 12 November 2008
Siapa Bermain
1. PT RUSLI VINILON SAKTI
PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang beralamat di Jl. Kenari II No. 4, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.317.925.4-023.
Bahwa, PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Pipa dan Selang dari Plastik.
Bahwa, laporan keuangan PT RUSLI VINILON SAKTI secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2005 dan 2006, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda. Melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. PT RUHAAK PHALA INDUSTRI (Ltd)
PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perseroan yang berkedudukan di Intercon Plaza Blok C No 12 A Taman Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Utara Jakarta Barat 11630, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.243.818.0-035.000. Dan alamat pabrik Jl. Pajajaran No. 12 (Jl. Gatot Subroto Km. 5,5) Jatiuwung, Tangerang 15137.
Bahwa, PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri dan Pelaksana Konstruksi.
Bahwa, laporan keuangan PT Ruhaak secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2004 dan 2005, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Freddy Pam Situmorang.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. PT MULTI NABATI SULAWESI
PT. MULTI NABATI SULAWESI, alamat Jl. Raya Madidir Bitung, Manado, Sulawesi Utara NPWP : 01.130.661.0-821, bergerak dibidang Industri Minyak Goreng Dari Minyak Kelapa.
Dugaan korupsi sebagai akibat dari penarikan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado, Sulawesi utara. Patut diduga melanggar :
- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. PT CITRA BUANA PRAKARSA
PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, NPWP : 01.762.161.6-215, bergerak dibidang Konstruksi Bangunan.
PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam telah beroperasi sejak tahun 1994.
Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA, adalah selaku pemilik dari CITRA BUANA CENTRE PARK I yang berlokasi di Kampung Seraya-Batam Island.
Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA adalah perusahaan yang produktif dan berpenghasilan lumayan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT CITRA BUANA PRAKARSA berkedudukan di Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, maka PT CITRA BUANA PRAKARSA melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. PUTRA JAYA BINTAN
PT PUTRA JAYA BINTAN, yang beralamat Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08 Kepulauan Riau, NPWP : 01.737.548.6-215, bergerak dibidang Konstruksi, merupakan anak cabang dan yang beralamat JL. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bergerak dibidang Jasa Konstruksi Arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa ( Engeneering ), kantor pusat.
Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN, sejak tahun 1994 telah berkiprah membangun hunian di kota Batam.
Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN kini tengah mempersiapkan proyek perumahan baru, yakni Pulo Mas yang berlokasi di Batam Centre, yang merupakan proyek pertama PT PUTRA JAYA BINTAN di kawasan itu.
Bahwa kalau dilihat dari uraian di atas PT PUTRA JAYA BINTAN adalah perusahaan yang masih produktif dan berpenghasilan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT PUTRA JAYA BINTAN berkedudukan di Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08, Kepulauan Riau, maka PT PUTRA JAYA BINTAN melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Sedangkan kantor pusat PT PUTRA JAYA BINTAN yang beralamat Jl. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. PT GUNA ELEKTRO
PT. GUNA ELEKTRO, alamat Jl. Arjuna Utara no. 50 Duri Kepa, Kebom Jeruk, Jakarta Barat, NPWP : 01.310.579.6-035, bergerak dibidang Instalasi Listrik.
Diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah , sebagai akibat penarikan RESTITUSI dengan bekerja sama secara rekayasa serta kolusi dengan oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan melanggar :
- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. FASTRATA BUANA
PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang berkedudukan di Jl Taman Jatibaru Barat 1-3, cideng, Jakarta Pusat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.548.048.6-028.
Bahwa, PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau khususnya untuk produk-produk Kapal Api Group di seluruh wilayah Indonesia.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang beralamat di Jl. Kenari II No. 4, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.317.925.4-023.
Bahwa, PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Pipa dan Selang dari Plastik.
Bahwa, laporan keuangan PT RUSLI VINILON SAKTI secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2005 dan 2006, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda. Melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. PT RUHAAK PHALA INDUSTRI (Ltd)
PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perseroan yang berkedudukan di Intercon Plaza Blok C No 12 A Taman Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Utara Jakarta Barat 11630, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.243.818.0-035.000. Dan alamat pabrik Jl. Pajajaran No. 12 (Jl. Gatot Subroto Km. 5,5) Jatiuwung, Tangerang 15137.
Bahwa, PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri dan Pelaksana Konstruksi.
Bahwa, laporan keuangan PT Ruhaak secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2004 dan 2005, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Freddy Pam Situmorang.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. PT MULTI NABATI SULAWESI
PT. MULTI NABATI SULAWESI, alamat Jl. Raya Madidir Bitung, Manado, Sulawesi Utara NPWP : 01.130.661.0-821, bergerak dibidang Industri Minyak Goreng Dari Minyak Kelapa.
Dugaan korupsi sebagai akibat dari penarikan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado, Sulawesi utara. Patut diduga melanggar :
- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. PT CITRA BUANA PRAKARSA
PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, NPWP : 01.762.161.6-215, bergerak dibidang Konstruksi Bangunan.
PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam telah beroperasi sejak tahun 1994.
Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA, adalah selaku pemilik dari CITRA BUANA CENTRE PARK I yang berlokasi di Kampung Seraya-Batam Island.
Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA adalah perusahaan yang produktif dan berpenghasilan lumayan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT CITRA BUANA PRAKARSA berkedudukan di Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, maka PT CITRA BUANA PRAKARSA melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. PUTRA JAYA BINTAN
PT PUTRA JAYA BINTAN, yang beralamat Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08 Kepulauan Riau, NPWP : 01.737.548.6-215, bergerak dibidang Konstruksi, merupakan anak cabang dan yang beralamat JL. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bergerak dibidang Jasa Konstruksi Arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa ( Engeneering ), kantor pusat.
Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN, sejak tahun 1994 telah berkiprah membangun hunian di kota Batam.
Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN kini tengah mempersiapkan proyek perumahan baru, yakni Pulo Mas yang berlokasi di Batam Centre, yang merupakan proyek pertama PT PUTRA JAYA BINTAN di kawasan itu.
Bahwa kalau dilihat dari uraian di atas PT PUTRA JAYA BINTAN adalah perusahaan yang masih produktif dan berpenghasilan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT PUTRA JAYA BINTAN berkedudukan di Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08, Kepulauan Riau, maka PT PUTRA JAYA BINTAN melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Sedangkan kantor pusat PT PUTRA JAYA BINTAN yang beralamat Jl. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. PT GUNA ELEKTRO
PT. GUNA ELEKTRO, alamat Jl. Arjuna Utara no. 50 Duri Kepa, Kebom Jeruk, Jakarta Barat, NPWP : 01.310.579.6-035, bergerak dibidang Instalasi Listrik.
Diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah , sebagai akibat penarikan RESTITUSI dengan bekerja sama secara rekayasa serta kolusi dengan oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan melanggar :
- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
7. FASTRATA BUANA
PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang berkedudukan di Jl Taman Jatibaru Barat 1-3, cideng, Jakarta Pusat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.548.048.6-028.
Bahwa, PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau khususnya untuk produk-produk Kapal Api Group di seluruh wilayah Indonesia.
Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :
- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sunset Policy
Jangan Sampai Menyesal Kemudian
Senin, 10 November 2008 07:32
Setelah tawaran fasilitas Sunset Policy berakhir tentunyapenegakan hukum (law enforcement) akan dilaksanakanoleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berupa pemeriksaan atau penyidikan atas data perpajakan Wajib Pajak (WP) yang tidak diungkapkan, baik sengaja atau tidak, yang pasti disertai dengan sanksi-sanksinya.Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, itulah salah satu ungkapan yang mengandung arti bahwa setiap tindakan atau perbuatan itu hendaknya dipikirkan dahulu baik-baik sebelum dikerjakan agar tidak timbul penyesalan dikemudian hari. Saat kita diberi kesempatan emas berupa fasilitas yang sangat menguntungkan, pikir kembali untuk melewatkannya.
Fasilitas Sunset Policy yang hanya ada di tahun 2008 inimemberikan tawaran yang sangat menguntungkan bagi yang memanfaatkannya. Disamping memperoleh penghapusan sanksi pajak atas kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi, data dan informasi yang dilaporkan juga tidak akan dianalisis untuk dilakukan pemeriksaan maupun penetapan pajak-pajak lainnya. Intinya, sudah tidak kena sanksi, data tidak akan diungkit-ungkit lagi.
Betapa nyaman bagi yang memanfaatkannya.Lalu bagaimana mereka yang tidak memanfaatkannya? Pasti tidak akan nyaman, bahkan mungkin tidak akan pernah tidur nyenyak. Bagi mereka yang sudah mempunyai penghasilan namun enggan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan/ membengkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), jangan sampai menyesal nantinya bila akan terkena sanksi perpajakan yang pasti lebih memberatkan.Seiring dengan berjalannya waktu. Ditjen Pajak pasti akan mengetahui data dan informasi yang tidak diungkapkan oleh WP. Apalagi ada ketentuan Pasal 35A Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Artinya, data yang dimiliki Ditjen Pajak akan lebih lengkap sehingga dapat memonitor kebenaran laporan SPT yang disampaikan WP.Data yang dimiliki Ditjen Pajak seperti penghasilan, harta berupa mobil, data keuangan, saham, tanah dan atau bangunan serta data-data lain yang bersifat ekonomi, akan dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak dalam penegakan hukum terhadap WP yang tidak paruh atau bahkan sengaja menghindari pajak.Ditjen Pajak tidak akan segan melakukan penegakan hukum (/aw enforcement) baik melalui pemeriksaan maupun penyidikan seperti yang sudah digencarkan saat ini. Bila diperiksa, kekurangan pembayaran pajak harus dibayar termasuk sanksi-sanksi administrasinya. Pemeriksaan diutamakan untuk seluruh jenis pajak. Selain itu, jika tindakannya telah masuk dalam tindak pidana perpajakan, akibat hukum yang pasti lebih menyusahkan siap menanti Wajib Pajak.
Terobosan mantap
Aparat Pajak Boleh Mencari Data Apa Saja
Selasa, 11 November 2008 08:49
JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kian agresif mencari celah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Yang terbaru, Darmin membolehkan aparat pajak untuk mencari data apa saja kepada siapa saja. Pencarian data itu merupakan bagian dari program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lewat data itu, aparat pajak bisa mengukur kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. "Asal tidak melanggar ketentuan, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayan Pajak (KPP) bisa mencari data apa saja untuk mendorong mendorong kepatuhan pajak," kata Darmin, dalam acara sosialisasi Sunset Policy, Minggu (9/11) malam.Darmin, misalnya, tidak berkeberatan dengan langkah KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang meminta para wajib pajak di wilayah itu untuk membetul-kan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2007. Permintaan ini dilayangkan khusus kepada wajib pajak yang memiliki mobil pribadi dengan nilai di atas Rp 200 juta.
Selasa, 11 November 2008 08:49
JAKARTA. Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kian agresif mencari celah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Yang terbaru, Darmin membolehkan aparat pajak untuk mencari data apa saja kepada siapa saja. Pencarian data itu merupakan bagian dari program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Lewat data itu, aparat pajak bisa mengukur kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. "Asal tidak melanggar ketentuan, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayan Pajak (KPP) bisa mencari data apa saja untuk mendorong mendorong kepatuhan pajak," kata Darmin, dalam acara sosialisasi Sunset Policy, Minggu (9/11) malam.Darmin, misalnya, tidak berkeberatan dengan langkah KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok yang meminta para wajib pajak di wilayah itu untuk membetul-kan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2007. Permintaan ini dilayangkan khusus kepada wajib pajak yang memiliki mobil pribadi dengan nilai di atas Rp 200 juta.
Kantor Pelayanan Pajak Se-Indonesia
- KODE KPP SE-INDONESIA DAN NO TELP SERTA FAX
Kantor Wilayah
Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta Selatan 12190
040
021
52904840
5736066
KPP Madya Jakarta Pusat
Jalan Tebet Raya No. 9
Jakarta Selatan
073
021
8303534
8306248
KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
Ged Probest Jalan Gunung Sahari Raya No.25
Jakarta Pusat 10720
025
021
6281311
6281522
KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
Jalan K.H. Hasyim Ashari No.6-12 Lt 1&2
Jakarta Pusat 10310
028
021
6343438 6338622
6334255
KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
Jalan K.H. Hasyim Ashari No.6-12 Lt 3&4
Jakarta Pusat 10130
029
021
6340905 6340906
6340908
KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
Jalan Batu Tulis Raya No.53-55
Jakarta Pusat 10120
074
021
3813613 3840886
3849381
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
Jalan Kartini VIII No.2
Jakarta Pusat 10750
026
021
6495194 6241082
6492446
KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Ged Probest Jalan Gunung Sahari Raya No.25
Jakarta Pusat 10720
075
021
9179347 6244981
9179345
KPP Pratama Jakarta Kemayoran
Jalan Merpati Blok B 12 No.6 Komplek Kemayoran Kel. Gunung Sahari Selatan
Jakarta Pusat
027
021
6541870 6541868
6541869
KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
Jalan Kwini No.7
Jakarta Pusat 10410
024
021
3502627 3442783
3454434
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
Jalan Cut Mutia No. 7 Menteng
Jakarta Pusat 10350
021
021
3924225 3923378
3924219
KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
Wisma Bakrie Lt. 1 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B1
Jakarta Selatan 12920
071
021
5200426 5200031
5200968
KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
Jalan Kwini No.7
Jakarta Pusat 10410
076
021
3845211
3442745
KPP Pratama Jakarta Senen
Jalan Kramat Raya No.136
Jakarta Pusat 10430
023
021
3909025 3909950
3909944
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
Jalan Penjernihan I No.36
Jakarta Pusat
022
021
5734727 5735606
5734738
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
Jalan K.H Mas Mansyur No.71
Jakarta Pusat
072
021
31925825
31925855
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
Jalan K.H Mas Mansyur No.71
Jakarta Pusat
077
021
31925571
31925527
Kantor Wilayah
Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta Selatan 12190
050
021
5736091
5736095
KPP Jakarta Palmerah
Gedung Menara Supra Jalan S. Parman Kav 76
Jakarta Barat
031
021
5306515
5311278
KPP Jakarta Grogol Petamburan
Gedung Sucofindo, Jalan Letjen. S. Parman No. 102
Jakarta Barat
036
021
5655995 5605994 5653313 5660527
5650139
KPP Jakarta Tamansari Satu
Jalan Mangga Besar Raya No.52
Jakarta Barat 11150
032
021
6294547 6397235 6397362 6397431
6294548
KPP Jakarta Tamansari Dua
Jalan Gajah Mada No.149 ABC Jakarta Barat 11130
Jakarta Barat 11130
037
021
6251588 6260373 6260777
6292525
KPP Jakarta Tambora
Jalan Kalibesar Barat No.14-15
Jakarta Barat 11230
033
021
6912512 6912121
6928564
KPP Jakarta Cengkareng
Jalan Lingkar Luar Barat No.10A Cengkareng Timur
Jakarta Barat 11730
034
021
5402764 5402604
5402604
KPP Jakarta Kebon Jeruk
Jalan Arjuna Selatan (Samping Tol Kebon Jeruk)
Jakarta Barat 11530
035
021
5355761
5355760
Kantor Wilayah
Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42
Jakarta Selatan 12190
060
021
5250783 5262919
5256042
KPP Jakarta Setiabudi Satu
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8
Jakarta Selatan 12190
011
021
5253706
5207557
KPP Jakarta Setiabudi Dua
Jalan Rasuna Said Blok B Kav. 8
Jakarta Selatan 12190
018
021
5254237
5253622
KPP Jakarta Tebet
Jalan Tebet Raya No. 9
Jakarta Selatan
015
021
8296869 8296926 8296958 8296937 8296932
8296901
KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu
Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.14 A
Jakarta Selatan 12130
012
021
7245785 7245735
7246627
KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua
Graha Kanaan (Samping Auto 2000), Jalan T.B. Simatupang No. 18
Jakarta Selatan 12100
019
021
75917248
75917238
KPP Jakarta Kebayoran Lama
Jalan Ciledug Raya No.65
Jakarta Selatan 12250
013
021
5843108
5860786
KPP Jakarta Mampang Prapatan
Jalan Raya Pasar Minggu No.1
Jakarta Selatan 12840
014
021
7949574 7990020 7990016
7991035
KPP Jakarta Pancoran
Menara Saidah Lt. 10-11, Jalan M.T. Haryono Kav. 29-30
Jakarta Selatan 12270
061
021
79186472 79186474
79186473
KPP Jakarta Cilandak
Jalan T.B. Simatupang Kav. 32
Jakarta Selatan 12560
016
021
78843522
78842440
KPP Jakarta Pasar Minggu
Jalan T.B. Simatupang Kav. 39
Jakarta Selatan 12510
017
021
78842674
78842440
Kantor Wilayah
Menara Jamsostek Gedung Selatan Lt. 3-4, Jalan Gatot Subroto No. 38
Jakarta Selatan
070
021
2525613 2525614
2526075
KPP Jakarta Matraman
Jalan Matraman Raya No.43
Jakarta Timur 13140
001
021
8566928 8566929
8566927
KPP Jakarta Jatinegara
Jalan Slamet Riyadi Raya No.1
Jakarta Timur 13150
002
021
8575683 8515689
8575682
KPP Jakarta Pulogadung
Jalan Pramuka Kav.31
Jakarta Timur 13120
003
021
8580021 8583319
8581881
KPP Jakarta Cakung Satu
Jalan Pulobuaran VI Blok JJ No. 11 Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930
004
021
46826683 46826685 46826686
46826684
KPP Jakarta Cakung Dua
Jalan Pramuka Kav.31
Jakarta Timur 13120
006
021
85911027 85911028 85911054 85911055
85911056
KPP Jakarta Kramat Jati
Jalan Dewi Sartika No.189 A
Jakarta Timur 13630
005
021
8090435 8017387
8091753
Kantor Wilayah
Menara Jamsostek Gedung Selatan Lt. 5-6, Jalan Gatot Subroto Kav. 38
Jakarta Selatan
080
021
2526791 2526792
2526793
KPP Jakarta Penjaringan
Jalan Lada No.3
Jakarta Barat 11110
041
021
6911784 6911783 6922534
6904408
KPP Jakarta Pademangan
Gedung Datascript Lt. 1, 10-11 Kawasan Niaga Selatan Blok B-15 Kav. 9 Bandar Kemayoran
Jakarta 10610
044
021
6542526
6542523
KPP Jakarta Tanjung Priok
Jalan Enggano No.2
Jakarta Utara 14310
042
021
43930646- 43930649
4357437
KPP Jakarta Koja
Jalan Raya Plumpang Semper No. 10A
Jakarta Utara 14230
045
021
43922083 43922084
43922085
KPP Jakarta Kelapa Gading
Jalan Walang Baru No.10 Semper
Jakarta Utara 14260
043
021
4373834 4371549 4350935 4371549
4373836
Kantor Wilayah
Gedung Sucofindo Lt.10-11 Jalan Raya Pasar Minggu Kav.34
Jakarta Selatan 12780
090
021
79188263 79188276 79188275
79188290
KPP Perusahaan Negara dan Daerah (BUMN)
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
051
021
7980013 7980021
7980025
KPP Penanaman Modal Asing Satu
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
052
021
7893767 7941890 7941891
7975359
KPP Pananaman Modal Asing Dua
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
055
021
7948536
7948191
KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
056
021
7948462 7948610 7948271 7948588
7902445
KPP Penanaman Modal Asing Empat
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
057
021
79192244 79192111 79192211
79192255 79192424 79191777
KPP Penanaman Modal Asing Lima
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
058
021
7982388
7980024
KPP Penanaman Modal Asing Enam
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
059
021
7974514 7944437 79196748 79197305
7974516
KPP Badan dan Orang Asing Satu
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12760
053
021
7988568 7988569 7988570 7988571
7980022
KPP Badan dan Orang Asing Dua
Jalan TMP Kalibata
Jakarta Selatan 12761
081
021
79194852
79194852
KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public)
Jalan Jend. Sudirman No. 56
Jakarta Selatan 12190
054
021
5731687 5704581 5703403
5731205
Kantor Wilayah
Jalan Jend. Sudirman No.34
Serang 42118
100
0254
221075 214545
200744
KPP Serang
Jalan Jend.A. Yani No.141
Serang
401
0254
200555
223891
KPP Tangerang
Jalan Imam Bonjol No.47
Tangerang 15113
402
021
5525787 5525785
5525789
KPP Serpong
Jalan Raya Serpong Blok 405 No.4 Sektor 8 Bumi Serpong Damai
Tangerang 15310
411
021
5373812 5373813 537811
5373817
KPP Cibinong
Jalan Aman No. 1 Komplek Pemda Tk.II Kab. Bogor
Cibinong 16914
403
021
8753884 8753885 8762984 8762985
8753883
KPP Depok
Jalan Raya Sawangan No. 18 Pancoran Mas
Kota Depok
412
021
77203901 77203892
77203175
KPP Bogor
Jalan Ir. H. Juanda No.64
Bogor 16123
404
0251
323424 324574
324331
Kantor Wilayah
Jalan Asia Afrika No.114
Bandung 40261
110
022
4232198 4231375 4207467
4235042
KPP Bandung Bojonagara
Jalan Asia Afrika No.114
Bandung 40261
428
022
4224538 4224537
4230417
KPP Bandung Cibeunying
Jalan Purnawarman No.19-21
Bandung 40117
423
022
4207897 4232765 4232523
4239107
KPP Bandung Cicadas
Jalan Soekarno-Hatta (BY PASS) No. 781 Bandung
Bandung 40116
429
022
7304525
7304961
KPP Bandung Karees
Jalan Kiara Condong No.372
Bandung 40275
424
022
7333355 7333180 7337010
7337015
KPP Bandung Tegallega
Jalan Sukarno-Hatta No.216
Bandung 40223
422
022
6030565 6030566 6005670
612575
KPP Cianjur
Jalan Arif Rahman Hakim No.55
Cianjur 43214
406
0263
260688 270288 270289
260688
KPP Tasikmalaya
Jalan Sutisna Senjaya No.154
Tasikmalaya 46114
425
0265
331851 331852
331852
KPP Cimahi
Jalan Raya Barat No.574
Cimahi 40525
421
022
6650758 6654646 6654256
6654569
KPP Sukabumi
Jalan R.E. Martadinata No.1
Sukabumi 43111
405
0266
221541 221455
221540
KPP Bekasi
Jalan Sersan Awan Margahayu
Bekasi 17113
407
021
8800253 8808059 8800367
8802525 8802563
KPP Cikarang Satu
Graha Sucofindo Jalan Raya Cibitung
Cibitung Bekasi
413
021
88339637
88339638
KPP Cikarang Dua
Jababeka Education Park Jl. Ki Hajar Dewantara Kav.7 Cikarang Baru
Cikarang-Bekasi 17556
414
021
89113603 89113564
89113604
KPP Karawang
Jalan Ahmad Yani No. 17
Karawang 41312
408
0267
402847 401948
402145
KPP Purwakarta
Jalan Ir. H. Juanda No.1
Purwakarta 41161
409
0264
206654 206655
206656
KPP Cirebon
Jalan Evakuasi No.9
Cirebon 45135
426
0231
485927 487169 485375
487168
KPP Madya Bekasi
Menara Pacific Lt.5-6 Lippo Cikarang
Bekasi
415
021
Kantor Wilayah
Jalan Imam Bonjol No.1D
Semarang 50381
130
024
3544065 3545075 3544055
3544065
KPP Tegal
Jalan Kol. Sugiono No.5
Tegal 52113
501
0283
351562
356897
KPP Pekalongan
Jalan P. Diponegoro No.35
Pekalongan
502
0285
422392
423053
KPP Semarang Barat
Jalan Pemuda No.1
Semarang 50142
503
024
3545422
3545423
KPP Semarang Selatan
Jalan Setiabudi No.3
Semarang 50254
508
024
7472797
7471983
KPP Semarang Timur
Jalan Ki Mangun Sarkoro No.34
Semarang 50421
504
024
8414787
8414439
KPP Semarang Tengah
Jalan Pemuda No. 2 Lt.1
Semarang
509
024
3520211
3520211
KPP Salatiga
Jalan Diponegoro No. 165
Salatiga
505
0298
312801
312802
KPP Kudus
Jalan Niti Semito
Kudus 59317
506
0291
443142
432048
KPP Pati
Jalan Diponegoro No.10
Pati 59112
507
0295
381225
382279
Kantor Wilayah
Jalan Tentara Rakyat Mataram No.31
Yogyakarta 55231
140
0274
558411 558412 558413 558414
558415
KPP Purwokerto
Jalan Gatot Subroto No.107
Purwokerto 53143
521
0281
633445 634515 632307 639957
635265
KPP Cilacap
Jalan Mayjen DI Panjaitan No.32
Cilacap 53212
522
0282
532712 532713 533090 536446
532714
KPP Kebumen
Jalan Arungbinang No. 10
Kebumen 54312
523
0287
382361 381847 381848
381846
KPP Magelang
Jalan Veteran No.20
Magelang 56117
524
0293
362430 362280 364516 363925 362481 362420 362439 362148 362482
364417
KPP Yogyakarta Satu
Jalan Panembahan Senopati No.20
Yogyakarta 55121
541
0274
380415 373403
380417
KPP Yogyakarta Dua
Jalan Kusumanegara No. 9
Yogyakarta 55166
542
0274
554024 554025 555277
554023
KPP Klaten
Jalan Kopral Sayom (Ring Road)
Klaten Lor 57431
525
0272
322889 322487 326064 325642 322716 322946 322939
322889
KPP Surakarta
Jalan Kebangkitan Nasional No. 29
Surakarta 57125
526
0271
728436 717522 724770 718246 718400 720821 724769 714932 712643 715405
728436
Kantor Wilayah
Jalan Dinoyo No.111
Surabaya 60008
150
031
5615384-89
5615363
KPP Surabaya Sukomanunggal
Jalan Bukit Darmo Golf No.1
Surabaya 60189
604
031
7347231 7347233
7347232
KPP Surabaya Simokerto
Jalan Kayoon No.28 (Gedung Depan)
Surabaya 60271
616
031
5479707 5479702 5479709 5479710
5464366
KPP Surabaya Krembangan
Jalan Indrapura No.5
Surabaya 60175
605
031
3556883
3556880
KPP Surabaya Pabean Cantikan
Jalan Rajawali No. 18-20
Surabaya 60175
613
031
3521066
3520423
KPP Surabaya Genteng
Jalan Kayoon No.28 (Gedung Belakang)
Surabaya 60271
611
031
5472930 5473293 5322584 5344613
5473302
KPP Surabaya Gubeng
Jalan Sumatera No.22-24
Surabaya 60281
606
031
5038188 5031905
5031566
KPP Surabaya Sawahan
Jalan P. Diponegoro No. 148
Surabaya 60264
614
031
5675211 5665230 5665232
5666668
KPP Surabaya Tegalsari
Jalan Dinoyo No.111
Surabaya 60008
607
031
5615369 5615385 5615389
5615367
KPP Surabaya Wonocolo
Jalan Dinoyo No.111
Surabaya 60008
609
031
5615371 5615385 5615389
5615381
KPP Surabaya Rungkut
Jalan Rungkut Industri No. 15
Surabaya
615
031
8410037 8477106
8412739
Kantor Wilayah
Wisma Sier Lt. 5-6 Jalan Rungkut Industri Raya No. 10
Surabaya 60265
160
031
8419749 8419759
8478797
KPP Sidoarjo Barat
Jalan Lingkar Barat Gelora Delta PO.BOX 133 KP.61211
Sidoarjo 61211
603
031
8959700
8959800
KPP Sidoarjo Timur
Jalan Pahlawan No. 55
Sidoarjo 61212
617
031
8941013 8962890
8941035
KPP Mojokerto
Jalan R.A. Basuni Km.5 Jampirogo-Sooko
Mojokerto 61361
602
0321
321442 323329
321441 326359
KPP Gresik
Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.700
Gresik
612
031
3956640 3856641 3956586
3956585
KPP Bojonegoro
Jalan Teuku Umar No.17
Bojonegoro 62111
601
0353
883711 881900
881380
KPP Madiun
Jalan DI Panjaitan No.4
Madiun 63131
621
0351
464131 459187
464914
KPP Pamekasan
Jalan Abdul Aziz No.142
Pamekasan 69317
608
0324
322170
322983
Kantor Wilayah
Jalan Letjend. S. Parman No. 100
Malang 65122
170
0341
403333 403461
403463
KPP Malang
Jalan Merdeka Utara No.3
Malang 65119
623
0341
361121 361971 365167
364407
KPP Kediri
Jalan Brawijaya No.6
Kediri
622
0354
682063 682554 687284 682042
682052
KPP Tulungagung
Jalan Ki Mangun Sarkoro No.17 Beji Boyolangu
Tulungagung 66212
629
0355
336668 336692
336687
KPP Batu
Jalan Let.Jend. S. Parman No.100
Malang 65122
628
0341
403411 403541 403547 403548
403540
KPP Pasuruan
Jalan Panglima Sudirman No.29
Pasuruan 67115
624
0343
410777 424125
426930
KPP Probolinggo
Jalan Mastrip No.169-171
Probolinggo 67213
625
0335
420472 420473
420470
KPP Jember
Jalan Karimata No 54 A
Jember 68121
626
0331
324907 324908
324906
KPP Banyuwangi
Jalan Adi Sucipto No.27 A
Banyuwangi 68416
627
0333
428451 416897
428452
Kantor Wilayah
Jalan Jenderal A. Yani No.1
Pontianak 78124
180
0561
712692 712635 712785
712785 711144
KPP Pontianak
Jalan Sultan Abdurachman No.1
Pontianak 78116
701
0561
734580 733476 736340 734075
734026
KPP Singkawang
Jalan Gusti Sulung Lelanang No.35
Singkawang 79123
702
0562
633510 636958
635511
Kantor Wilayah
Jalan Lambung Mangkurat No.21
Banjarmasin 70111
731
0511
3354536 3352884 3354963 3354208 3354318 3354731
3354632
KPP Banjarmasin
Jalan Lambung Mangkurat No.21
Banjarmasin 70111
731
0511
3352884 3354963
3354632
KPP Banjarbaru
Jalan Jend. A. Yani Km. 33,5 Komplek Citra Megah
Banjarbaru
732
0511
4782833
4780963
KPP Palangkaraya
Jalan Yos Sudarso No 5
Palangkaraya 73111
711
0536
3235711 3235712
3221028
KPP Sampit
Jalan Jend. Ahmad Yani No.7
Sampit 74322
712
0531
21228
21308
Kantor Wilayah
Gedung Keuangan Negara Lt.3 Jalan Jend. A. Yani No.68-69
Balikpapan 76113
190
0542
427268 427269 427270 ext 332
421900
KPP Balikpapan
Jalan Ruhul Rahayu Ring Road
Balikpapan 76115
721
0542
876088
871339
KPP Samarinda
Jalan M.T. Haryono No. 17
Samarinda 75117
722
0541
754312 760402
754313
KPP Bontang
Jalan Jenderal Sudirman No.54
Bontang 75311
724
0548
25300 20139
27716
KPP Tarakan
Jalan Jend. Sudirman No.104
Tarakan 77121
723
0551
23827 23830
51130
Kantor Wilayah
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
Makassar 90232
200
0411
456131 456132
456976
KPP Makassar Utara
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
Makassar 90232
801
0411
456954
456132
KPP Makassar Selatan
Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 GKN
Makassar 90232
805
0411
441681
441259
KPP Pare Pare
Jalan Jend. Sudirman No.49
Pare Pare 91921
802
0421
22866
22243
KPP Palopo
Jalan Merdeka No.55
Palopo
803
0471
21060
22582
KPP Kendari
Jalan Saranani Kel. Wua-Wua Nomor.188
Kendari 93117
811
0401
325550
26230
Kantor Wilayah
Jalan 17 Agustus No.17
Manado 95119
210
0431
851803 851785 851473 851411 850343 861015
862742 851803
KPP Manado
Jalan Gunung Klabat
Manado 95117
821
0431
851621 863597 862280
852622
KPP Gorontalo
Jalan Arif Rahman Hakim
Gorontalo 96128
822
0435
830010 831035
830009
Kantor Wilayah
Jalan Diponegoro No.40
Palu 94221
831
0451
460325
460682
KPP Palu
Jalan Prof. M. Yamin No.94
Palu 94112
831
0451
421625 421725
422730
KPP Luwuk
Jalan Yos Sudarso No.14
Luwuk 94715
832
0461
21052 22207
22098
Kantor Wilayah
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II
Denpasar 80235
220
0361
263893 263894 221455 263896 2310313
263895
KPP Denpasar Barat
Jalan Raya Puputan No.13 Renon
Denpasar 80234
901
0361
240375 239985 239638 239831 240281
239351
KPP Denpasar Timur
Jalan Kapten Tantular No. 4 GKN II
Denpasar 80235
903
0361
221304 221214 221237 221303
221285
KPP Singaraja
Jalan Udayana No. 10 GKN
Singaraja 81116
902
0362
22135 27380 21949
22241
KPP Mataram
Jalan Raya Langko No.74
Mataram 83114
911
0370
633006
633724
KPP Raba Bima
Jalan Soekarno-Hatta No.177
Raba Bima 84115
912
0374
44123 44124
43227
KPP Maumere
Jalan El Tari
Maumere 86113
921
0382
21857
21373
KPP Kupang
Jalan Palapa No.8
Kupang 85111
922
0380
821591
833211
KPP Sumbawa Besar
Jalan Garuda No. 109
Sumbawa Besar 84312
913
0371
626393
21230
Kantor Wilayah
Jalan A. Yani No.8 GKN
Jayapura 91111
230
0967
534435 523894 535735 521609 537596
535814
KPP Ambon
Jalan Raya Pattimura 18 GKN
Ambon 97124
941
0911
344345 341078
344362
KPP Ternate
Jalan Yos Sudarso No.288
Ternate 97112
942
0921
21070 21352
22358
KPP Sorong
Jalan Jend. Sudirman No.26
Sorong 98415
951
0951
321492 321050 323130 321417
322424
KPP Jayapura
Jalan A. Yani No.8 GKN
Jayapura 91111
952
0967
535720 534360 535719 531981
534145
KPP Timika
Jalan Cendrawasih SP. II
Timika 99910
953
0901
323369 323453 323603
323083
Kantor Wilayah
Jalan Medan Merdeka Timur 16
Jakarta Pusat 10110
240
021
3524015
3520680
KPP WP Besar Satu
Jalan Medan Merdeka Timur 16
Jakarta Pusat 10110
091
021
3524050
3524008
KPP WP Besar Dua
Jalan Medan Merdeka Timur 16
Jakarta Pusat 10110
092
021
3524010
3521123
Asa
Ketika nur menyelubungi roh cinta
Jiwa merana tertiup topan yang tak terkira
Asa terpatri dalam rimba qolbu
Musafir cinta terdampar dlm riuhnya gemuruh yg menyesakkan dada
Awan kelabu menusuk mata,
Hingga tak mampu menatap indahnya syair tubuhmu
Oh…”na….renggutlah jiwaku
Hempaskan tubuhku kedalam ruang qolbumu
Na….
Aku tak berdaya menahan badai asmara
Yang tertancap dalam rasa
Engakaulah belahan jiwaku
Cahaya dalam gelapnya hidupku
Na….
Setiap gerak tubuhmu terasa dlm ragaku
Setiap tuturmu terukir dalam memori
Setiap senyummu menyelimuti relung hatiku
Na…
Aku tak sanggup jauh darimu
Engkau adalah nafasku
Engkau adalah asa ku
Aku ingin selami samudera hidup bersama mu
Jiwa merana tertiup topan yang tak terkira
Asa terpatri dalam rimba qolbu
Musafir cinta terdampar dlm riuhnya gemuruh yg menyesakkan dada
Awan kelabu menusuk mata,
Hingga tak mampu menatap indahnya syair tubuhmu
Oh…”na….renggutlah jiwaku
Hempaskan tubuhku kedalam ruang qolbumu
Na….
Aku tak berdaya menahan badai asmara
Yang tertancap dalam rasa
Engakaulah belahan jiwaku
Cahaya dalam gelapnya hidupku
Na….
Setiap gerak tubuhmu terasa dlm ragaku
Setiap tuturmu terukir dalam memori
Setiap senyummu menyelimuti relung hatiku
Na…
Aku tak sanggup jauh darimu
Engkau adalah nafasku
Engkau adalah asa ku
Aku ingin selami samudera hidup bersama mu
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk adalah perseroan yang berkedudukan di Jl Letjen S Parman Kav 106 Jakarta, 11440 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.305.568.6-036.
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi Gedung. Laporan keuangan PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) RSM AAJ Associates.
Dugaan korupsi yang dilakukan jajaran direksi PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk, dengan modus merekayasa pembukuan laporan tahunan/pembukuan ganda untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Bahwa, modus yang dilakukan untuk menghindari pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah dengan cara membuat laporan penempatan modal saham yang berbeda antara laporan keuangan tahunan perusahaan dengan laporan keuangan yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Sehingga laba bersih atau keuntungan perusahaaan menjadi lebih kecil.
PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Konstruksi Gedung. Laporan keuangan PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) RSM AAJ Associates.
Dugaan korupsi yang dilakukan jajaran direksi PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk, dengan modus merekayasa pembukuan laporan tahunan/pembukuan ganda untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Bahwa, modus yang dilakukan untuk menghindari pembayaran Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah dengan cara membuat laporan penempatan modal saham yang berbeda antara laporan keuangan tahunan perusahaan dengan laporan keuangan yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Sehingga laba bersih atau keuntungan perusahaaan menjadi lebih kecil.
Bermain "pajak" di negeri tercinta
Pajak adalah salah satu pendapatan negara. Berbagai aturan mainnnya telah dibikin sedemikian rupa baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri, yang intinya demi kemakmuran kita semua. Tanpa sadar kita semua telah menikmati fasilitas yang dibiayai dari hasil pajak tersebut. Lantas, apakah itu membuat kita semua puas? Tentu ada yang merasa puas, tidak puas bahkan merasa ada yang ingin memanfaatkan pajak itu demi kepuasan dan tujuan sendiri.
Bermain pajak, adalah sesuatu yang sangat menggiurkan bagi oknum-oknum tertentu. Baik aparat pajak itu sendiri, pengusaha, ataupun oknum-oknum kerah putih yang memang berkecimpung dalam dunia itu. Berbagai modus telah tumpang tindih dalam sistem perpajakan kita. Penggelapan pajak, PPN atau PPh, Restitusi bahkan membuat perusahaan fiktif, itu semua menjadi bumbu yang teracik dalam kejahatan perpajakan kita.
Bermain pajak, adalah sesuatu yang sangat menggiurkan bagi oknum-oknum tertentu. Baik aparat pajak itu sendiri, pengusaha, ataupun oknum-oknum kerah putih yang memang berkecimpung dalam dunia itu. Berbagai modus telah tumpang tindih dalam sistem perpajakan kita. Penggelapan pajak, PPN atau PPh, Restitusi bahkan membuat perusahaan fiktif, itu semua menjadi bumbu yang teracik dalam kejahatan perpajakan kita.
openning
Pertama saya ucapkan syukur pada Allah SWT, ucapan terima kasih pada orang tua dan teman-teman yang mendukung pembuatan blog perdana saya ini. Blog ini adalah wadah dari curahan emosional hati dan berbagai ide yang teronggok dalam sebongkah kepala, yang menunggu tak sabar tuk meletus. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrohiimi, semoga blog saya ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri, dan siapa saja yang ikhlas membuat matanya pedas membaca blog ini.....thanks..!
Langganan:
Postingan (Atom)