Selasa, 18 November 2008

ASPEK-ASPEK PIDANA DALAM HUKUM PAJAK

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Hukum Pidana Fiskal itu termasuk hukum pidana Khusus. Ada juga pendapat yang menggolongkan Tindak Pidana Fiskal termasuk dalam Tindak Pidana Korupsi, jadi termasuk tindak pidana Khusus. Juga putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, memasukkan Tindak Pidana Fiskal dalam kategori Tindak Pidana Korupsi. Jadi termasuk Tindak Pidana Khusus.

Tindak pidana

Van der Tas menguraikan Tindak Pidana atau Strafbaar feit sebagai peristiwa pidana. Fockema Andre menjelaskan Strafbaar feit sebagai "delict vergrijp feit waartegen straf is bedreigd, dat tot strafvervolgingaanleiding kan geven inzake in het gemene strafrecht, krachtens strafbedreiging in daaraan voorafgegaan wetteijk voorschrift".

Dalam hubungan ini kami mengartikan tindak pidana fiskal sebagai ;
a. perbuatan yang dilakukan oleh orang atau oleh badan melalui orang
b. yang memenuhi perumusan undang-undang
c. yang oleh undang-undang diancam dengan pidana (straf)
d. yang melawan/bertentangan dengan hukum
e. yang merugikan masyarakat/orang
f. yang dilakukan dibidang perpajakan

Sumber Hukum Tindak Pidana Fiskal

Sumber hukum tindak pidana fiskal (vindbronnen) terdapat dalam berbagai undang-undang, yaitu:
I. Dalam Undang-undang Pajak
II. dalam KUHP

Tidak semua tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan diatur dalam undang-undang pajak, tetapi ada juga tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan yang diancam dengan pidana dalam KUHP.

I. Tindak Pidana Fiskal yang diberi Ancaman Pidana dalam peraturan Perundang-undangan Pajak

A. Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944
1. Pasal 23:
(1) Barangsiapa untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan sebagai dimaksud pada Pasal 11 ayat 1 huruf a, dengan keterangan-keterangan yang tidak benar, atau tidak lengkap, maka jika hal itu dapat menimbulkan kerugian untuk negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak sepuluh ribu rupiah.
2. Pasal 24:
Barang siapa kepada pejabat yang dibebani ketetapan pajak atau kepada seorang ahli atau juru bahasa, yang sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 huruf c ditunjuk untuk memeriksa pembukuan itu dan surat-surat lain, dengan sengaja menyerahkan atau memperlihatkan suatu buku atau tulisan lain yang palsu atau dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
3. Pasal 25:
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajibkan pada Pasal 21 (rahasia jabatan), dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atas pengaduan orang terhadap siapa perahasiannya dilanggar.
4. Pasal 26:
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak sepenuhnya mencukupi kewajiban yang dimaksud pada Pasal 22 (memberi segala keterangan atau memperlihatkan semua buku yang diminta) atau oleh karena melakukan tindakan atau mengabaikan sesuatu, dengan sengaja menbuat atau ikut membuat supaya kewajiban itu tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas tidak atau tidak sepenuhnya dicukupinya kewajiban dimaksudpada ayat 1, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau hukumsn denda paling banyak seribu rupiah.
5. Pasal 28a:
Bilamana hukuman menurut Pasal 23 menjadi pasti, maka setelah lewat batas waktu yang ditentukan pada Pasal 14d (selama sejak akhir tahun takwim itu tidak lewat 3 tahun) dilakukan Tagihan Kemudian terhadap pajak.

Peristiwa dalam pasal-pasal tersebut di atas dianggap sebagai kejahatan, dan pula berlakuatas peristiwa yang dilakukan di luar indonesia (Pasal 27 dan 28).

B. Ordonansi Pajak Perseroan 1925

1. Pasal 47:

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan, kalau dari perbuatan itu dapat ditimbulkan kerugian pada negara.
(2) ...... dan seterusnya.

2. Pasal 48:

Dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dihukum:
ke-1: Barangsiapa dengan sengaja kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang oleh Kepala Inspeksi Pajak diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan surat-surat yang dijadikan dasar pembukuan atau kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk sesuai dengan Pasal 43 memperlihatkan atau menyerahkan untuk diperiksa, tulisan-tulisan palsu yang atau dipalsukan seolah-olah surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan.
ke-2: Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan tertulis yang palsu atau dipalsukan, berhubung dengan permintaan dimaksud pada Pasal 43a (permintaan yang ditujukan kepada pihak ketiga seperti bankir, kasir, pemegang kantor administrasi yang karena pekerjaan atau perusahaannya menyimpan atau mengurus keuangan/kekayaan pihak ketiga).

3. Pasal 49:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kerahasiaan yang diharuskan pada Pasal 44 (rahasia jabatan) dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi enam bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran kerahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling tinggi tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

4. Pasal 49a:

(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak mencukupi sepenuhnya kewajiban yang tertera pada Pasal 43a ( bankir, kasir, pihak ketiga yang menyimpan atau mengurus keuangan atau kekayaan wajib pajak), maupun dengan jalan berbuat atau tidak berbuat, dengan sengaja menyebabkan atau ikut menyebabkan bahwa kewajiban ini tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan bahwa kewaspadaan tertera dalam ayat dahulu tidak atau tidak sepenuhnya dicukupi, dihukum dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

C. Pajak Kekayaan 1932

Pasal 60: Pemberitahuan Palsu.
(1) Mereka yang dengan sengaja melakukan pemberitahuan sebagai sebagai yang dimaksud di Bab VIII, yang tidak benar atau tidak lengkap, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan, atau dikenakan denda sebanyak paling tinggi Rp 10,000,00 bilamana karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(2) ......

Pasal 61: Lain tulisan palsu.
Mereka yang dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku atau lain tulisan yang palsu atau yang dipalsukan, seakan-akan itu benar atau tidak dipalsukan kepada Kepala Inspeksi Keuangan atau kepada pegawai pajak ataupun kepada ahli atau juru bahasa yang ditunjuk menurut Pasal 28 ayat 1 untuk melakukan pemeriksaan pembukuan dan lain-lain surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Pasal 62: Pelanggaran perahasiaan.
(1) Mereka yang dengan sengaja melanggar perahasiaan yang ditentukan di Pasal 53, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 600,00.
(2) Mereka yang karena kesalahannya menyebabkan pelanggaran perahasiaan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan atau dikenakan denda setinggi-tingginya Rp 300,00.
(3) Tidak dilakukan penuntutan, selain atas pengaduan mereka, terhadap siapa pelanggaran perahasiaan itu telah dilakukan.

Pasal 63: Kejahatan.
Peristiwa-peristiwa yang dihukum di ordonansi ini dianggap sebagai kejahatan.

Pasal 64: Penyidik.
Selain pegawai dan pejabat,yang pada umumnya bertugas untuk mengadakan pengusutan peristiwa-peristiwa yang dapat dihukum, maka juga pegawai-pegawai Jawatan Pajak ditugaskan untuk pengusutan peristiwa-peristiwa yang dinyatakan dapat dihukum di ordonansi ini.

D. Pajak Rumah Tangga

Pasal 43: Bab XI Aturan-aturan hukuman.

(1) Dihukum dengan denda sebesar RP 10,00 sampai Rp 500,00.
1. Pemberitahuan harga sewa lebih rendah dari jumlah yang sebenarnya, pemberitahuan yang kerendahan ata sama sekali tidak memberitahukan jumlah sepeda motor dan mobil, dan tidak melakukan pemberitahuan dalam tempo yang telah ditetapkan.
2. Perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk menghindarkan barang dari penaksiran pejabat, begitu pula pemberitahuan yang tidak betul perihal macamnya sepeda motor dan mobil....
3. Menolak masuknya ahli-ahliyang mempunyai tugas melakukan penaksiran nilai sewa di antara waktu pagi jam 6 dan siang jam 2 atau siang jam 4 sampai jam 6 sore.
4. Tidak melakukan pemberitahuan ataupun melakukan pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dan 4 Pasal 17.

(2) Bilamana perlu kekuasaan umum memberikan bantuan agar ahli-ahli yang termaksud di ayat 1 ke-3 di atas dapat masuk.

(3) Menolak masuknya ahli-ahli yang mempunyai tugas melakukan penaksiaran niulai perabot selama jam-jam tersebut di atas mempunyai akibat, bahwa tidak melakukan penaksiran dan tarif yang dimaksud di Pasal 28 dilakukan. Biaya penaksiran dibayar, seakan-akan telah ada penaksiran.

E. Pajak Kendaraan Bermotor

Pasal 19:
(1) Barangsiapa yang tidak seluruhnya memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Pasal 9 dan 17 dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 500,00 terkecuali apa yang ditentukandalam ayat 3 dan 4.
(2) Barangsiapa yang dalam surat pemberitahuannya sebagai yang termaksud dalam Pasal 10, melakukan pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi RP 1.000,00 jika karena itu dapat timbul kerugian bagi negara.
(3) Pengemudi suatu kendaraan bermotor sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1, yang dengan kendaraan itu berada di jalanan dan tidak mempunyai kartu pajak yang bersangkutan dengan kendaraan bermotor itu, atau kartu ini atas permintaan sebagai yang termaksud dalam Pasal 17 ayat 1 tidak hendak menunjukkannya, dihukum dengan hukuman denda paling tinggi Rp 100,00.
(4) (Stbl. 1939 No. 603) Barangsiapa, yang dengan sengaja mempergunakan di jalanan suatu kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam ayat 5 dari Pasal 6, tanpa dilakukan pemberitahuan yang diharuskan perihal kendaraan bermotor itu, dihukum dengan huykuman penjara paling lama 3 bulan atau dengan hukuman denda paling tinggi Rp500,00.

Pasal 20:
(1) Jika suatu peristiwa, yang dalam ordonansi ini dinyatakan dapat dihukum, dilakukan oleh suatu badan hukum, maka penuntutan pidana dilakukan dan hukuman dijatuhkan kepada anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau dalam hal anggota-anggota ini tidak ada kepada wakil dari badan hukum itu di Indonesia.
(2) (Stbl. 1937 No. 33). Apa yang ditentukan dalam ayat yang lalu juga berlaku terhadap badan-badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil daripada badan hukum lain.

Pasal 21:
Hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum dalam ordonansi ini dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 22:
(Stbl. 1939 No. 603). Selain pegawai negeri dan pekerja, yang pada umumnya mempunyai tugas mengusut hal-hal yang dinyatakan dapat dihukum, maka juga bertugas dengan pengusutan pelanggaran-pelanggaran dari ordonansi ini orang-orang yang ditunjuk dalam Pasal 53 dari ordonansi lalu lintas dan pegawai-pegawai Jawatan Bea dan Cukai.


F. Pajak Penjualan 1951

Bab XII. Peraturan Pidana.
Pasal 39:
Barangsiapa dengan sengaja mengisi surat pemberitahuan seperti disebut dalam Pasal 10 ayat 1 ataupun daftar seperti itu dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2, yang tidak benar atau kurang lengkap untuk dirinya sendiri atau orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh negara dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.

Pasal 40:
Dengan hukuman penjara setinggi-tinginya dua tahun atau denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah dihukum:
ke-1 Barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu benar dan tidak dipalsukan, kepada inspektur atau kepada pegawai dan orang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1.
ke-2 Barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan daimaksud dalam Pasal 34, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan.

Pasal 41:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dimaksud dalam Pasal 33, dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah.
(2) Barangsiapa dipersalahkan melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
(3) Penuntutan tidak diadakan selain daripada atas pengaduan orang, terhadap siapa kewajiban menyimpan rahasia dilanggar.

Pasal 42:
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 34 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak bertindak mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkap-lengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.

Pasal 43:
(1) Barangsiapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak menurut Pasal 9, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang bayar.
(2) Penuntutan hukuman karena pelanggaran tersebut dalam ayat pertama tidak diadakan, jika inspektur menganggap ada alasan untuk menetapkan pajak menurut Pasal 14 ayat 1.

Pasal 44:
Dengan denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah dihukum:
ke-1 Brangsiapa tidak atau tidak segenapnya memenuhi suatu kewajiban tersebut dalam Pasal 10 dan 34.
ke-2 Barangsiapa tidak atau tidak segenapnya menuruti peraturan umum yang ditetapkan dengan kuasa undang-undang ini oleh Menteri Keuangan atau oleh Direktur Jenderal Iuran Negara.

Pasal 45:
(1) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 39, 40, 41, ayat 1 dan 42 dianggap kejahatan.
(2) Peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 41 ayat 2, 43 dan 44 dianggap pelanggaran.

Pasal 46:
(1) Apabila suatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum, dilakukan oleh atau dari pihak badan hukum, maka penuntutan di muka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2) Hukuman tidak dijatuhkan kepada seorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi di luar perbuatannya.

Pasal 47 (Penyidikan).
(1) Selain dari pegawai yang pada umumnya berkewajiban mengusut peristiwa yang dapat dihukum, maka juga turut berkewajiban untuk mengusut peristiwa yang dapat dihukum dalam undang-undang ini pegawai jawatan pajak, jawatan akuntan pajak dan jawatan bea dan cukai yang ditunjuk oleh atau dengan kuasa Pasal 34 ayat 2.
(2) Mereka yang diserahi kewajiban untuk mengusut, juga mereka yang ikut serta dapat masuk ke dalam semua tempat, di mana menurut sangkaannya terdapat benda-benda yang agaknya penting untuk menetapkan utang pajak.
(3) Selama benda-benda yang didapat itu dapat dipergunakan untuk mendaptkan peristiwa yang dapat dihukum, maka pegawai-pegawai yang dimaksud dalam ayat 1 berhak menyita benda-benda itu dan menurut penyerahannya, jika perlu dengan pertolongan polisi.
(4) Mengenai bangunan-bangunan, hanya dapat dimasuki antara jam tujuh pagi dan enam petang.

Pasal 48:
Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai untuk mencegah penuntutan di muka hakim mengenai peristiwa yang dapat dihukum menurut Pasal 43 dan 44.


G. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bab VIII. Ketentuan Pidana.
Pasal 38:
Barangsiapa karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan surat pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terutang.

Pasal 39:
(1) Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
d. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; dan/atau
e. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lainnya; dan/atau
f. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar emapt kali jumlah pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak bayar.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilipatkan dua apabila seseotang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.

Pasal 40:
Tindak pidana dibidang perpajakan tidak dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabta sebagimana dimaksud Pasal 34 dipidana dengan pidan penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannya dilanggar.

Pasal 42:
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 (1) adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 (2) adalah kejahatan.

Pasal 43:
Ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa atau pegawai dari wajib pajak.


H. Aturan Bea Materai

Pasal 122. (Teks resmi Perpu No. 18 dalam LN 1959 No. 111).
(1) Dihukum dengan hukuman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ialah:
ke-1 barangsiapa dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan salinan atau petikan dimaksudkan dalam Pasal 112 ayat 2 undang-undang ini, dengan maksud untuk digunakan oleh orang lain seolah-olah tanda itu benar dan tidak palsu, jika dari penggunaan itu ditimbulkan kerugian;
ke-2 barangsiapa dengan sengaja pada salinan atau petikan menyebutkan jumlah bea materai yang dipungut bertentangan dengan kebenaran, jika karena pencatatan itu ditimbulkan kerugian.
(2) Peristiwa-peristiwa yang dihukum menurut pasal ini dianggap sebagai kejahatan.


I. Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti

Bab VI. Peraturan-peraturan pidana.
Pasal 20:
(1) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti diamksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang tidak benar atau tidak lengkap, barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang termaksud dalam Pasal 11 yang tidak benar isinya, dan barangsiapa pada permohonan pengembalian pajak atas bunga, deviden dan royalti termasuk dalam Pasal 12 ayat (1), dengan sengaja mengajukan hal-hal yang tidak benar maka jika karena itu ditimbulkan kerugian bagi negara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.
(2) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku jika orang yang memberitahukan, yang memberi surat keterangan atau yang mengajukan permohonan, selama hal itu belum diketahui oleh kejaksaan, dengan kehendak sendiri melakukan pemberitahuan, memberikan surat keterangan atau memberitahukan hal-hal yang baru yang benar dan lengkap, asal orang-orang yang bersangkutan tersebut di atas Kepala Inspeksi Pajak belum diminta untuk memberikan keterangan-keterangan lebih lanjut.
(3) (UU No. 10 Tahun 1970 LN 1970 No. 45).
Bila hukuman menurut ayat (1) telah menjadi pasti, maka dapat dilakukan tagihan kemudian, juga setelah lampau jangka waktu yang ditentukan pada Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (5) sampai dengan ayat (7) berlaku sesuai.

Pasal 21:
Barangsiapa kepada Kepala Inspeksi Pajak, kepada pegawai yang ditunjuk olehnya, atau kepada pegawai ahli yang diperbantukan, dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku-buku atau surat-surat yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah buku-buku atau surat-surat itu tidak palsu dan tidak dipalsukan, dihukum dengan hukuman penjara paling tinggi dua tahun.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar perahasiaan yang diwajinkan dalam Pasal 18, dihukum dengan hukuman penjara paling lama enam bulan atau hukuman denda paling banyak enam ratus rupiah.
(2) Barangsiapa bersalah atas terjadinya pelanggaran perahasiaan, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau hukuman denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(3) Penuntutan tidak dilakukan selain atsa pengaduan orang terhadap siapa perahasiaan dilanggar.

Pasal 23:
Peristiwa-peristiwa ini yang dapat dituntut berdasarkan Pasal-pasal 20 sampai dengan Pasal 22 dianggap sebagai kejahatan.


J. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan Pidana
Pasal 38:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pasal 39:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakantanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangkamengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusiyang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukanoleh Wajib Pajak.

Pasal 41:
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinyakewajiban pejabat sebagimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Pasal 41A:
Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 41B:
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


II. Tindak Pidana yang Dilakukan di Bidang Perpajakan yang Diancam dengan Hukuman Pidana dalam KUHP

A.Perbuatan penyuapan yang dilakukan oleh wajib pajak atau orang lain, diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 209 KUHP paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, yaitu barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Perbuatan ini oleh UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dimasukkan dalam kategori Tindak Pidana Korupsi).

B. Memberikan keterangan palsu di atas sumpah, Pasal 242 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

C. Pemalsuan Materai, Pasal 253 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa meniru atau memalsu materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya materai itu, barangsiapa meniru atau memalsu tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai materai itusebagai materai yang asli dan tidak palsu atau yang sah. Barangsiapa dengan maksud yang sama membikin materai tersebut dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum.

D. Pemalsuan Surat, Pasal 263 KUHP.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-oalh sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

E. Membuka Rahasia, Pasal 322 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara palinmg lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap orang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

F. Pemerasan dan Pengancaman, Pasal 368 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) ...........dan seterusnya.

G. Penggelapan, Pasal 372 KUHP.
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

H.1. Kejahatan Jabatan, Pasal 417 KUHP.
Seorang pejabat atau orang lainyang diberi tugas menjalankan suatu jabatn umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangyang dipergunakan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai barang-barangitu atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Pasal 418 KUHP.
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tindak pidana ini berdasarkan UU No. 3 tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi.

3. Pasal 419 KUHP.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:
3.1. Yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
3.2. Orang yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena sipenerima telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal ini termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan UU No. 3 Tahun 1971 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

4. Pasal 421 KUHP.
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseoarang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

5. Pasal 425 KUHP. Pemerasan oleh pejabat.
Diancam karena melakukan pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
5.1. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran seolah-olah berutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya.
5.2. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau menyerahkan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya.
5.3. Seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak, padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.

I. Pelanggaran Jabatan, Pasal 552 KUHP.
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu, sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Tidak ada komentar: