Rabu, 12 November 2008

Siapa Bermain

1. PT RUSLI VINILON SAKTI

PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang beralamat di Jl. Kenari II No. 4, Kenari, Senen, Jakarta Pusat, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.317.925.4-023.

Bahwa, PT RUSLI VINILON SAKTI adalah perusahaan yang bergerak dibidang Industri Pipa dan Selang dari Plastik.

Bahwa, laporan keuangan PT RUSLI VINILON SAKTI secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2005 dan 2006, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda. Melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


2. PT RUHAAK PHALA INDUSTRI (Ltd)


PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perseroan yang berkedudukan di Intercon Plaza Blok C No 12 A Taman Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Utara Jakarta Barat 11630, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.243.818.0-035.000. Dan alamat pabrik Jl. Pajajaran No. 12 (Jl. Gatot Subroto Km. 5,5) Jatiuwung, Tangerang 15137.

Bahwa, PT Ruhaak Phala Industri (Ltd) adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri dan Pelaksana Konstruksi.

Bahwa, laporan keuangan PT Ruhaak secara berkala diaudit oleh auditor independen. Terkait laporan keuangan yang berakhir pada tahun buku 2004 dan 2005, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Freddy Pam Situmorang.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


3. PT MULTI NABATI SULAWESI

PT. MULTI NABATI SULAWESI, alamat Jl. Raya Madidir Bitung, Manado, Sulawesi Utara NPWP : 01.130.661.0-821, bergerak dibidang Industri Minyak Goreng Dari Minyak Kelapa.

Dugaan korupsi sebagai akibat dari penarikan restitusi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Manado, Sulawesi utara. Patut diduga melanggar :

- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


4. PT CITRA BUANA PRAKARSA

PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, NPWP : 01.762.161.6-215, bergerak dibidang Konstruksi Bangunan.

PT CITRA BUANA PRAKARSA, yang beralamat Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam telah beroperasi sejak tahun 1994.

Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA, adalah selaku pemilik dari CITRA BUANA CENTRE PARK I yang berlokasi di Kampung Seraya-Batam Island.

Bahwa PT CITRA BUANA PRAKARSA adalah perusahaan yang produktif dan berpenghasilan lumayan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT CITRA BUANA PRAKARSA berkedudukan di Komplek Citra Buana Building, Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, maka PT CITRA BUANA PRAKARSA melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


5. PUTRA JAYA BINTAN

PT PUTRA JAYA BINTAN, yang beralamat Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08 Kepulauan Riau, NPWP : 01.737.548.6-215, bergerak dibidang Konstruksi, merupakan anak cabang dan yang beralamat JL. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, bergerak dibidang Jasa Konstruksi Arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa ( Engeneering ), kantor pusat.

Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN, sejak tahun 1994 telah berkiprah membangun hunian di kota Batam.

Bahwa PT PUTRA JAYA BINTAN kini tengah mempersiapkan proyek perumahan baru, yakni Pulo Mas yang berlokasi di Batam Centre, yang merupakan proyek pertama PT PUTRA JAYA BINTAN di kawasan itu.

Bahwa kalau dilihat dari uraian di atas PT PUTRA JAYA BINTAN adalah perusahaan yang masih produktif dan berpenghasilan, yang sudah barang tentu harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya, termasuk melakukan pembayaran pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak diwilayahnya.
Karena PT PUTRA JAYA BINTAN berkedudukan di Komplek Srijaya Abadi Blok H No. 08, Kepulauan Riau, maka PT PUTRA JAYA BINTAN melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam.
Sedangkan kantor pusat PT PUTRA JAYA BINTAN yang beralamat Jl. Raya Kamal No. 14, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat melakukan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


6. PT GUNA ELEKTRO

PT. GUNA ELEKTRO, alamat Jl. Arjuna Utara no. 50 Duri Kepa, Kebom Jeruk, Jakarta Barat, NPWP : 01.310.579.6-035, bergerak dibidang Instalasi Listrik.

Diduga telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah , sebagai akibat penarikan RESTITUSI dengan bekerja sama secara rekayasa serta kolusi dengan oknum petugas Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan melanggar :

- UU no. 16 tahun 2000, Pasal 39 ayat 3 UU KUP
- UU no. 20 tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


7. FASTRATA BUANA

PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang berkedudukan di Jl Taman Jatibaru Barat 1-3, cideng, Jakarta Pusat dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 01.548.048.6-028.

Bahwa, PT FASTRATA BUANA adalah perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan Besar Makanan, Minuman dan Tembakau khususnya untuk produk-produk Kapal Api Group di seluruh wilayah Indonesia.

Dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan modus merekayasa laporan keuangan tahunan/pembukuan ganda dan melanggar :

- UU No 18 Tahun 2000, Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai
- UU No 16 Tahun 2000, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- UU No 20 Tahun 2001, Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tidak ada komentar: