Rabu, 12 November 2008

Bermain "pajak" di negeri tercinta

Pajak adalah salah satu pendapatan negara. Berbagai aturan mainnnya telah dibikin sedemikian rupa baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri, yang intinya demi kemakmuran kita semua. Tanpa sadar kita semua telah menikmati fasilitas yang dibiayai dari hasil pajak tersebut. Lantas, apakah itu membuat kita semua puas? Tentu ada yang merasa puas, tidak puas bahkan merasa ada yang ingin memanfaatkan pajak itu demi kepuasan dan tujuan sendiri.

Bermain pajak, adalah sesuatu yang sangat menggiurkan bagi oknum-oknum tertentu. Baik aparat pajak itu sendiri, pengusaha, ataupun oknum-oknum kerah putih yang memang berkecimpung dalam dunia itu. Berbagai modus telah tumpang tindih dalam sistem perpajakan kita. Penggelapan pajak, PPN atau PPh, Restitusi bahkan membuat perusahaan fiktif, itu semua menjadi bumbu yang teracik dalam kejahatan perpajakan kita.

Tidak ada komentar: